Novel Baswedan

Kisah Novel Baswedan Ratusan Malam Memendam Geram

15 Juli 2019 10:21 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

825 hari sudah berlalu, dan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan belum juga diketahui.

Novel Baswedan jengkel. Ia gerah dengan narasi yang berkembang melulu seputar motif di balik aksi penyerangan terhadapnya dua tahun lalu. Padahal, baginya yang terutama adalah pengungkapan pelaku lapangan.
“Masa bicara motif politik terus. Terus kalau ada motif politik memang kenapa? Yang penting kan ungkap pelakunya,” ucapnya saat bertemu kumparan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7).
“Kalau sekadar hanya mengatakan, ‘Oh ini ada motif begini begitu’ dan lain-lain, saya kira itu bukan pengungkapan kasus yang baik. Karena pengungkapan kasus yang baik dalam perkara street crime itu dimulai dari pelaku lapangan, dari pembuktian di TKP,” tegas Novel.
Tiga hari sebelumnya, Selasa (9/7), perwakilan Satgas Kasus Novel Baswedan dari unsur pakar, Hendardi, dalam konferensi pers mengatakan bahwa kasus Novel “Bukan perkara biasa, bukan perkara pembunuhan biasa di pinggir jalan. Ini perkara melibatkan orang yang juga bisa kita kategorikan ada latar belakang politik.”
Hari itu konferensi pers dilaksanakan sehubungan dengan habisnya masa tugas Satgas di bawah komando Kapolri Tito Karnavian yang dibentuk pada 8 Januari 2019 melalui Surat Keputusan bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019. Meski masa tugasnya telah habis, belum ada satu pun hasil investigasi yang diungkap ke publik.
Hendardi berkata, hasil penyelidikan Satgas Kasus Novel akan diumumkan setelah Kapolri selesai mempelajari laporan setebal 170 halaman yang disertai 1.500-an lampiran di dalamnya.
“Motif apa saja yang mungkin kami temukan, itu nanti pada minggu depan,” ucap pendiri LSM pro-demokrasi dan pluralisme Setara Institute itu ditemani perwakilan tim Satgas lainnya.
Anggota Dewan Pakar Tim Satgas Kasus Novel Baswedan, Hendardi (kanan). Foto: ANTARA/Reno Esnir
Menanggapi hal tersebut, Novel merasa pesimistis atas hasil kerja tim satgas yang terdiri dari 53 orang polisi, lima orang dari KPK, dan tujuh orang pakar itu.
“Saya meyakini (kasus) ini tidak akan diungkap. Dengan tidak mengurangi rasa hormat dengan semua tim pakar yang ada di dalamnya, saya katakan saya pesimis,” ucap penyidik KPK yang membongkar kasus korupsi simulator SIM Korlantas Polri pada 2015.
Pesimisme tersebut tentu bukan tanpa alasan. Bagi Novel, “Asyik bicara motif, itu menyenangkan orang tapi menyamarkan peristiwa. Saya juga dengar Prof. Hermawan Sulistyo mengatakan ada peristiwa yang jelas tapi fakta hukumnya sulit dibuktikan.”
Pernyataan yang dimaksud Novel adalah ucapan anggota Dewan Pakar Satgas Kasus Novel, Hermawan Sulistyo, kepada Detikcom. Profesor ilmu politik sekaligus peneliti LIPI itu berkata, “Kasusnya Novel ini, fakta peristiwanya bisa kita petakan, tapi fakta hukumnya kan tidak bisa, sulit.”
Merespons hal tersebut, Novel pun geram. “Emang fakta hukum itu apa sih? Fakta hukum itu ada alat bukti. Alat bukti yang susah itu kayak gimana? Sidik jari yang sudah dihapus, terus CCTV yang sengaja enggak diambil dan kemudian tertimpa dan hilang, lalu saksi-saksi yang terintimidasi, terus sketsa yang dibikin sendiri dan tidak sesuai dengan keterangan saksi?”
Ringkasan Paporan Pemantauan Kasus Novel Baswedan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Foto: Dok. Istimewa
Jauh sebelum tim gabungan ini dibentuk, Novel memang merasa janggal atas penyidikan yang dilakukan kepolisian selama 1,5 tahun pertama. Tim yang diturunkan untuk menginvestigas aksi penyerangan terhadapnya begitu banyak. Mulai Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya DKI Jakarta, Detasemen Khusus 88 Antiteror, hingga Markas Besar Polri, turut menyelidik dan menyidik kasus ini.
Namun tim-tim yang diturunkan seolah tak berkoordinasi, bahkan kerap memiliki pernyataan berbeda. Contoh paling nyata adalah ketika muncul dua sketsa wajah pelaku yang berbeda.
Sketsa pertama dikeluarkan oleh Kapolri Tito Karnavian pada 31 Juli 2017 di Istana Negara. Selang tiga bulan, Kapolda Metro Jaya Idham Aziz mengatakan, sketsa wajah yang dirilis Tito bukanlah wajah pelaku. Ia pun mengeluarkan sketsa berbeda versi Polda Metro Jaya di Gedung KPK pada 24 November 2017. Namun, tak ada keterangan lebih lanjut sketsa wajah mana yang lebih valid.
Identifikasi wajah pelaku terkait kasus penyiraman Novel Baswedan versi Polda Metro Jaya. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
“Saya mendapati proses penyidikannya bermasalah. Masalahnya apa? Masalahnya sudah saya laporkan kepada Komnas HAM,” ucap Novel.
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga menjelaskan, pihaknya menemukan ketidaksesuaian Standar Operasional Prosedur polisi dalam mengungkap kasus Novel. “Kami menilai (penyelidikan) ini tidak sesuai (SOP),” kata Sandra kepada kumparan, Kamis (11/7).
Komnas HAM pun melakukan investigasi. Terlebih melihat 1,5 tahun penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian tak juga mampu mengungkap pelaku. Komnas HAM menilai polisi tidak mampu menyelesaikan kasus Novel sendirian dan harus dibantu oleh pihak lain.
Berawal dari laporan Novel itu juga Komnas HAM merekomendasikan Kapolri untuk membentuk tim khusus dalam menangani kasus Novel Baswedan ini.
“Ada juga rekomendasi Komnas HAM yang mengatakan bahwa penyerangan kepada saya adalah suatu kejahatan yang terorganisir dan sistematis. Dan juga dikatakan bahwa proses (penyidikan) yang sebelumnya terjadi obstruction of justice,” imbuh Novel.
Namun ketika Tim Satgas akhirnya dibentuk, harapan Novel akan terbongkarnya seluruh pelaku penyerangan terhadap dia, menguap begitu saja.
“Masalahnya kan penyelidik-penyidiknya (yang diduga bermasalah dalam proses sebelumnya) juga ikut dalam tim gabungan ini. Di awal pembentukan Tim Satgas, saya katakan bahwa ini lah yang membuat pesimis,” ujar Novel.
Novel Baswedan (tengah) dalam Peringatan Dua Tahun Penyerangan Air Keras Terhadapnya. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Kegeraman Novel berlanjut. Sebab baik sebelum atau setelah ada tim gabungan bentukan Polri, ia sering disebut tidak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Novel membenarkan ia tak bisa hadir dalam tiga panggilan pertama oleh Satgas, sebab jadwal pemeriksaannya untuk dimintai keterangan selalu bentrok dengan jadwal pengobatannya di Singapura.
Lawyer saya (sudah) bikin surat (pemberitahuan), apakah itu tidak kooperatif? Apakah saya harus lebih mementingkan datang ke penyidikan daripada kesehatan saya sendiri?” tanyanya pelan, namun terdengar menyimpan geram.
Lebih jauh, Novel tidak melihat adanya urgensi terhadap pemeriksaan ulang dirinya. Sebab menurutnya, keterangan yang ia berikan pertama kali ketika di KBRI Singapura sudah cukup.
“Memang ada hal apa lagi yang mau ditanya? Kalau memang urgensinya buru-buru, saya akan pertimbangkan. Mungkin dari jauh, saya akan beri keterangan via telepon. Bisa sebetulnya karena memberi keterangan kan bisa dengan banyak cara,” kata Novel.
Pada akhirnya Novel bertemu tim satgas untuk dimintai keterangan pada 20 Juni 2019. Anggota Dewan Pakar Satgas Kasus Novel yang hadir dalam pemeriksaan tersebut antara lain Ketua Setara Institute Hendardi, Mantan Ketua Komnas HAM Nur Kholis dan Ifdhal Kasim, mantan pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, serta beberapa penyelidik dan penyidik kepolisian.
Sementara itu Novel didampingi oleh kuasa hukumnya seperti Alghiffari Aqsa, Usman Hamid, dan Yati Andriyani. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tiga jam di lantai 15 Gedung KPK itu, menurut Novel, tidak ada pertanyaan berbeda dari BAP pertama yang ia berikan di KBRI Singapura.
“Hampir bisa dikatakan, seluruh keterangan saya itu sudah pernah saya berikan cuma mungkin ada penambahan sedikit untuk hal yang sekiranya pendalaman,” ujar Novel.
Alghiffari Aqsa, kuasa hukum Novel Baswedan. Foto: Muhammad Faiz/kumparan
Salah satu pengacara Novel, Alghiffari Aqsa, menjelaskan materi pemeriksaan yang dilakukan ialah seputar peristiwa sesaat sebelum penyerangan, hari ketika penyerangan, dan pasca-penyerangan. Selain itu, ada beberapa materi terkait alat bukti, saksi, dan dugaan keterlibatan jenderal polisi di balik penyerangan tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, BAP yang dilakukan pada 20 Juni itu belum ditandatangani. “Dimintai keterangan, iya. Tapi sampai sekarang belum ditandatangani sama saya,” kata Novel.
Sementara Alghif—sapaan Alghifari—menyoroti adanya ketidakterbukaan informasi dari TGPF ihwal perkembangan investigasi pelaku penyerangan terhadap kliennya itu. Mantan Direktur LBH Jakarta ini mengkritisi Tim Satgas yang tidak pernah mau memberikan update apa pun terhadap Novel sebagai korban maupun kepada tim kuasa hukumnya.
Padahal, menurut Alghif, sebagai korban Novel berhak mengetahui setiap perkembangan kasus yang menimpanya.
“Semua orang yang menjadi korban butuh kejelasan. Dan kalau kepolisian (itu) ada SP2HP—Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Ya wajar dong Novel meminta,” ujar Alghifari kepada kumparan di kantornya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menurut Novel, Tim Satgas sempat berjanji akan memberikan perkembangan informasi selambat-lambatnya pada Mei 2019. Akan tetapi hingga kini informasi itu tidak pernah disampaikan kepada dia. “Saya minta, enggak dikasih.”
Bungkamnya TGPF dalam memberikan informasi membuat tim pengacara Novel berasumsi bahwa tim bentukan Kapolri tersebut telah gagal menjalankan tugasnya. Padahal dengan kekuatan personel gabungan dari polisi, penyidik KPK, juga para ahli seharusnya pelaku lapangan sudah bisa terungkap.
“Kita nggak tahulah di belakang seperti apa. Kita menduga mereka nggak menemukan hal yang signifikan di tengah banyaknya kegiatan yang mereka lakukan,” ujar Alghif pesimistis. “Berdasarkan pertanyaan, klarifikasi yang kita ajukan, mereka nggak banyak membuka informasi.”
Anggapan timnya tidak mendapat hasil signifikan, langsung dibantah Hendardi. Menurutnya, kerja Tim Satgas cukup berhasil dalam menguji kembali penyelidikan yang dilakukan polisi, termasuk dengan melakukan reka ulang di tempat kejadian perkara, memeriksa lagi alibi para saksi, dan mengembangkan penyelidikan ke saksi lain yang diduga terlibat.
“Kami periksa saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa karena prinsip kami adalah tidak percaya pada alibi (saksi),” jelas Hendardi kepada kumparan di Setara Institute, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).
Pada awal penyelidikan, polisi memang sempat mengamankan empat orang yang diduga menjadi pelaku lapangan penyerangan Novel. Tiga di antaranya yakni Hasan Hunusalela, Muklis Ohorella, dan Muhammad Lestaluhu. Mereka berasal dari kampung yang sama, yakni Desa Tulehu di Maluku Tengah.
Menurut keterangan para saksi di sekitar rumah Novel, Hasan berulang kali menanyakan di mana letak rumah Novel dan memastikan aktivitas Novel sehari-hari. Pria kedua adalah Muklis Ohorella yang juga terlihat di atas motor beberapa pekan sebelum penyiraman air keras.
Berdasarkan pelat nomor kendaraan yang ditunggangi Muklis dan Hasan, didapat nama Muhammad Yusmin Ohorella sebagai pemiliknya. Dia adalah personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi berpangkat brigadir kepala ini pun berasal dari Tulehu.
Namun keduanya dilepaskan polisi dengan alasan berada di sekitar rumah Novel dengan dalih berprofesi sebagai “mata elang” alias debt collector yang sedang mangkal. Polisi juga sempat mengatakan, Muklis dan Hasan merupakan informan polisi yang sedang menyelidiki kasus pencurian motor.
Hal tersebut melahirkan rasa jengkel Novel terhadap penyelidikan polisi di awal. “Mata elang dari mana? Mereka di depan rumah saya itu nanya ke tetangga saya, ‘Itu rumahnya Novel ya? Saya mau ini itu.’ Pokoknya ngomong seperti orang yang mau menghabisi, mau nyerang saya.”
Polda Metro Jaya melepaskan dua pria tersebut dengan alasan mereka memiliki alibi yang sangat kuat, yakni sedang berada di luar kota ketika hari kejadian. Terduga pelaku lainnya adalah Muhammad Ahmad Lestaluhu yang berprofesi sebagai satpam di sebuah perusahaan juga dilepaskan Polda Metro Jaya sehari setelah diperiksa.
Pria keempat adalah Niko Panji Tirtayasa. Niko pun dilepaskan setelah polisi merasa tidak cukup bukti. Menurut polisi pada hari kejadian, Niko berada di Pengalengan, Bandung.
Atas dasar terduga pelaku yang telah dilepas itulah Tim Satgas kembali mengklarifikasi kembali terduga pelaku. Mereka bergerak ke beberapa kota seperti Jakarta, Malang, Bekasi, Kebumen, dan Ambon.
“Tanpa diminta, kami kembangkan penyelidikan ke arah situ (empat orang terduga pelaku) semua. Dari mulai motor, sidik jari yang katanya dihapus, termasuk empat orang ini kami periksa ulang semua,” kata Hendardi.
Hendardi menegaskan, kerja Tim Satgas tidak akan sia-sia. “Pasti ada tindak lanjut dari rekomendasi kami dan penegasan Pak Kapolri bahwa akan ada tindak lanjut dari ini.”
Kasus Novel Baswedan: Kapan Selesai? Foto: Basith Subastian/kumparan
Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan beserta anggota Koalisi Masyarakat Sipil berencana mengadvokasi kasus ini hingga tingkat internasional. Di samping itu, mereka tetap mendorong adanya tim independen di bawah komando langsung Presiden jika Satgas tak mampu mengungkap pelaku teror terhadap Novel.
Novel sendiri berharap tak hanya kasusnya yang diungkap. “Tapi juga mengungkap penyerangan kepada orang-orang KPK lainnya. Bukankah itu juga banyak? Tidak ada satu pun yang terungkap dan semuanya. Harusnya (pengungkapan itu) penting. Kita ingin teror kepada KPK ini dihentikan. Setidak-tidaknya (peneror) jangan diberikan keleluasaan.”
_________________
Simak selengkapnya Kelam Kasus Novel Baswedan di Liputan Khusus kumparan.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten