news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Komnas HAM: Penyerangan Novel Baswedan Direncanakan dan Sistematis

21 Desember 2018 15:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Laporan Komnas HAM soal kasus Novel. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Laporan Komnas HAM soal kasus Novel. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komnas HAM telah menyusun laporan akhir mengenai investigasi terhadap kasus penyerangan air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan. Investigasi berjalan selama tujuh bulan mulai Februari hingga September 2018.
ADVERTISEMENT
Dalam temuan fakta di lapangan, Komnas HAM menyatakan kasus penyerangan terhadap Novel adalah aksi yang sudah direncanakan secara terstruktur dan sistematis.
"Saudara Novel mengalami tindakan kekerasan pada 11 April 2017 diduga merupakan tindakan yang direncanakan dan sistematis yang melibatkan beberapa pihak yang belum terungkap," kata Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (21/12).
"Tindakan itu melibatkan pihak-pihak yang berperan sebagai perencana, pengintai, dan pelaku kekerasan," imbuhnya.
Peluncuran jam waktu pengingat penyerangan Novel Baswedan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12). (Foto: Apriliandika Hendra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peluncuran jam waktu pengingat penyerangan Novel Baswedan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12). (Foto: Apriliandika Hendra/kumparan)
Sandrayati mengatakan, penyerangan terhadap Novel sama seperti penyerangan terhadap pembela HAM. Sebab, menurutnya, Novel merupakan salah satu tokoh pejuang HAM. Sehingga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari negara.
"Komnas HAM berpandangan Novel Baswedan sebagai penyidik KPK adalah juga pembela HAM yang telah bekerja untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebagai pembela HAM, negara berkewajiban memberikan perlindungan efektif terhadap dirinya dan kerja-kerja yang dilakukan," ucap Sandrayati.
Novel Baswedan usai jalani operasi tahap 2. (Foto: Dok. Humas KPK)
zoom-in-whitePerbesar
Novel Baswedan usai jalani operasi tahap 2. (Foto: Dok. Humas KPK)
Sementara itu, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Choirul Anam menyebutkan Polda Metro Jaya lambat dalam mengusut kasus Novel. Sebab, hingga saat ini atau setelah lebih dari 600 hari berlalu, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Komnas HAM menyimpulkan tim Polda bekerja terlalu lama. Lamanya proses pengungkapan diduga akibat dari kompleksitas permasalahan. Namun, muncul pertanyaan apakah terjadi abuse of process," ucap Anam.
Kronologi penyiraman air keras Novel Baswedan (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kronologi penyiraman air keras Novel Baswedan (Foto: Bagus Permadi/kumparan)