Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Komnas HAM: Penyerangan Novel Baswedan Direncanakan dan Sistematis
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam temuan fakta di lapangan, Komnas HAM menyatakan kasus penyerangan terhadap Novel adalah aksi yang sudah direncanakan secara terstruktur dan sistematis.
"Saudara Novel mengalami tindakan kekerasan pada 11 April 2017 diduga merupakan tindakan yang direncanakan dan sistematis yang melibatkan beberapa pihak yang belum terungkap," kata Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (21/12).
"Tindakan itu melibatkan pihak-pihak yang berperan sebagai perencana, pengintai, dan pelaku kekerasan," imbuhnya.
Sandrayati mengatakan, penyerangan terhadap Novel sama seperti penyerangan terhadap pembela HAM. Sebab, menurutnya, Novel merupakan salah satu tokoh pejuang HAM. Sehingga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari negara.
"Komnas HAM berpandangan Novel Baswedan sebagai penyidik KPK adalah juga pembela HAM yang telah bekerja untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebagai pembela HAM, negara berkewajiban memberikan perlindungan efektif terhadap dirinya dan kerja-kerja yang dilakukan," ucap Sandrayati.
Sementara itu, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Choirul Anam menyebutkan Polda Metro Jaya lambat dalam mengusut kasus Novel. Sebab, hingga saat ini atau setelah lebih dari 600 hari berlalu, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Komnas HAM menyimpulkan tim Polda bekerja terlalu lama. Lamanya proses pengungkapan diduga akibat dari kompleksitas permasalahan. Namun, muncul pertanyaan apakah terjadi abuse of process," ucap Anam.