Kisah Pilu Korban Investasi Emas di Tangerang Rugi Rp 2 M: Sampai Gadai Rumah

18 Maret 2022 15:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi investasi emas. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi investasi emas. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Satu lagi korban penipuan investasi emas dengan skema Ponzi di Tangerang angkat bicara. Mereka mengaku habis-habisan dalam berinvestasi dengan tersangka Budi Hermanto, hingga rela menggadaikan rumah hingga kendaraan.
ADVERTISEMENT
Mayusril merupakan istri dari korban penipuan, Salmayanto. Ia mengaku, keluarganya menderita kerugian hingga Rp 2 miliar lebih, dari bilyet giro yang tak bisa dicairkan saat berinvestasi dengan Budi.
"Jumlah kerugian sebesar Rp 2 miliar sekian, jumlah bilyet giro yang tidak bisa dicairkan sebanyak 8 lembar bilyet giro. Modal awal investasi tersebut berawal dengan almarhum menggadaikan mobil dan rumah miliknya," ujar Mayusril dalam keterangannya kepada kumparan, Jumat (18/3).
Ia mengatakan, hubungan sang suami dengan Budi adalah teman. Iming-iming keuntungan yang disebutkan Budi dari investasi emas yang ditukarkan dengan bilyet giro, membuat Salmayanto tertarik.
"Almarhum kemudian membulatkan niatnya untuk ikut berinvestasi dengan Budi pada sekitar tahun 2019 atau 2020," jelas Mayusril.
Namun bilyet giro yang diberikan Budi kepada Salmayanto tak bisa dicairkan sejak bulan Februari 2021. Sementara Budi tak bisa mempertanggungjawabkan hal tersebut.
Ilustrasi investasi emas. Foto: Shutter Stock
Akhirnya Salmayanto terus berupaya mengumpulkan uang untuk membayar cicilan rumah dan mobil yang telanjur digadaikan untuk investasi emas tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pada 6 Juli 2021 almarhum meninggal dunia akibat penyakit ginjal, ditambah memikirkan kerugian investasi emasnya," ucap Mayusril.
Hingga saat ini, Mayusril harus menyambung hidup dengan berdagang aksesoris di kawasan Pulogadung untuk menghidupi ketiga anaknya yang masih kecil, sambil berusaha melunasi cicilan rumah dan mobil yang digadaikan mendiang suaminya.
"Saya berharap uang milik suami saya dapat dikembalikan, dan Budi bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang menyebabkan kerugian bagi banyak orang," pungkas Mayusril.

Awal Kasus Penipuan

Pengacara korban, Rasamala Aritonang menjelaskan, kasus ini berawal pada 2019 lalu. Saat itu Budi menawarkan investasi emas yang ditukar dengan bilyet giro. Pencairan investasi ini dilakukan secara bertempo.
Merasa tergiur, sejumlah korban kemudian menyerahkan investasi emas ke Budi Hermanto.
ADVERTISEMENT
"Jadi sisi kita ini kebetulan waktu itu ada beberapa korban ada 8 orang sih yang datang ke kita, sebenarnya korbannya itu lebih dari 100 korban cuma 8 orang datang ke kita terus menyampaikan bahwa ini ada peristiwa. Jadi ceritanya tahun 2019 mereka tuh mulai pertengahan lah, mereka mulai ada tawaran-tawaran untuk menyerahkan emas ke salah satu toko nama terdakwanya Budi Hermanto," ungkap Rasamala kepada kumparan.
"Nah, si Budi Hermanto dia menyerahkan emas siapa yang mau nanti ditukarkan dengan bilyet giro. Jadi sistem investasi dengan bilyet giro dengan tempo 2 bulan 3 bulan sampai dengan 6 bulan nanti marginnya dari tempo yang diberikan lewat bilyet giro itu bisa 5 persen, 2 persen, tergantung sampai dengan lebih dar 10 persen," sambungnya.
ADVERTISEMENT
kumparan sudah mengontak Bareskrim terkait penanganan kasus ini namun belum ada respons.
Budi Hermanto sendiri saat ini sudah diadili di PN Tangerang atas kasus penipuan tersebut.