Kisah SMKN 1 Klungkung: Digeledah atas Dugaan Korupsi, Ketahuan Nahan Ijazah

11 Oktober 2024 18:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uang yang diamankan Kejari Klungkung dari SMKN 1 Klungkung. Dok: Kejari Klungkung
zoom-in-whitePerbesar
Uang yang diamankan Kejari Klungkung dari SMKN 1 Klungkung. Dok: Kejari Klungkung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada Rabu (9/10), Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali, menggeledah SMKN 1 Klungkung. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana komite tahun 2020-2022.
ADVERTISEMENT
Kejari menyita 31 dokumen dan uang tunai Rp 182 juta dari Kepala Sekolah SMKN 1 Klungkung I Wayan Siarsana.
Ndilalah, dari penggeledahan tersebut, terungkap ada sebanyak 293 ijazah siswa lulusan tahun 2020-2022 ditahan karena para siswa itu belum melunasi uang komite.
Kepala Kejari Klungkung, LB Hamka, melalui Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, menjelaskan bahwa penyelidikan dana komite dan urusan penahanan ijazah adalah dua hal yang berbeda.
Putu memastikan lembaganya tidak mengusut kasus penahanan ijazah. "Bukan, jadi pada saat kami melakukan penggeledahan tersebut kami menemukan ada ijazah," ujarnya membuka penjelasan, saat dihubungi kumparan, Jumat (11/10).
Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran. Dok: Kejari Klungkung
"Terus kami tanyakan (ke pihak sekolah), 'Ijazah ini kok masih di sini? Ini kan tahunnya sudah selesai?' Nah, alasannya, ada beberapa yang belum menunaikan kewajiban membayar (dana) komite, ada juga beberapa siswa yang tidak mengambil, itu alasannya," kata Putu.
ADVERTISEMENT
Putu melanjutkan, "Kalau tidak mengambil (ijazah) kan harusnya disurati atau seperti apa begitu, kan?"
Putu pun mengakui dalam sekali penggeledahan ini, pihaknya menemukan dua persoalan: Dugaan korupsi dan dugaan penahanan ijazah. "Pokoknya yang terbaik kita laksanakan," ujarnya.
Saat penyidik Kejari Klungkung menggeledah SMKN 1 Klungkung. Dok: Kejari Klungkung
Putu menjelaskan bahwa urusan penahanan ijazah itu berada di Dinas Pendidikan. "Itu kedinasan. Kami saat penggeledah pun tidak menyita ijazah itu karena kami tidak ada kewenangan untuk menyita ijazah," ujarnya.
"Cuma, nanti kami akan pakai (soal informasi penahanan ijazah) sebagai petunjuk kok ini bisa terjadi? Ini akan untuk pembuktian juga," kata Putu.

Penjelasan Kepsek Siarsana soal Dana Komite

Saat penyidik Kejari Klungkung menggeledah SMKN 1 Klungkung. Dok: Kejari Klungkung
Soal dugaan penyimpangan dana komite, Siarsana menjelaskan bahwa memang terdapat data tunggakan dan penangguhan pembayaran dana komite mencapai Rp 320 juta.
ADVERTISEMENT
Nah, dana tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan pembuatan tempat parkir. "Karena lahan parkir masih sewa, kegiatan banyak yang tidak bisa jalan. Dikoordinasikan dengan ketua komite dibuatkan tempat parkir dengan membeton got sekeliling sekolah dan di penghujung dibuatkan pos satpam," ujarnya.
"Itu kemudian dianggap tidak berpihak pada kebutuhan siswa," ujarnya.
"(Anggaran) COVID-19 membayar komite karena keperluan gaji 27 guru dibiayai dari dana komite," katanya.
Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran (kiri). Dok: Kejari Klungkung
Soal ijazah, Siarsana menjelaskan bahwa ijazah yang ditahan adalah ijazah lama lantaran siswa sudah mendapat keterangan lulus. "Ijazah asli kadang tidak diambil," ujarnya.
"Ada juga siswa yang malu karena masih menunggak biaya sekolah."
Siarsana mengklaim bahwa pihak sekolah sudah pernah mengumumkan supaya ijazah-ijazah itu diambil. "Kalau masih nunggak, ijazah asli boleh diambil siswa bersama dengan orang tua siswa langsung hadir membuat surat pernyataan bermaterai bahwa 'belum tuntas administrasi'."
ADVERTISEMENT