Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kisruh Lepas Jilbab, Ini Surat Bermeterai yang Harus Diteken Paskibraka
15 Agustus 2024 9:41 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
BPIP menyangkal memaksa anggota Paskibraka pemakai jilbab untuk melepas jilbabnya saat pengukuhan di Istana Negara IKN pada Selasa (13/8) lalu. BPIP menyatakan, mereka melepas jilbab sebagai bentuk kesukarelaan mematuhi peraturan yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, mereka juga telah menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan BPIP.
"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp 10.000 mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024,” demikian pernyataan tertulis BPIP pada Rabu (14/8).
Dilampirkan juga surat pernyataan bermeterai tersebut. Isi surat tersebut berbunyi:
Pernyataan Kesediaan
Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas
Paskibraka Tahun 2024
Yang bertanda tangan di bawah ini:
ADVERTISEMENT
Nama lengkap:
Tempat, Tanggal Lahir:
NIK
Nama Sekolah:
Alamat Sekolah:
Kabupaten/Kota:
Provinsi:
dengan ini menyatakan:
1 Mematuhi dan melaksanakan Peraturan Pembentukan Paskibraka dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka
2 Mematuhi dan melaksanakan seluruh Pernyataan Calon Paskibraka sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pernyataan ini dan
3 Bersedia menerima sanksi dari Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka apabila tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 tersebut di atas.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Berbeda dengan peraturan BPIP sebelumnya yang memberi tempat bagi putri berjilbab, tahun ini BPIP tak menuliskan soal atribut bagi yang berjilbab. Gambar seragam yang ditampilkan bagi perempuan hanya satu, yaitu perempuan berambut pendek.
Atribut bagi putri ini dipakai saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi pada 13 Agustus 2024. Tak satu pun putri yang berjilbab, padahal ada 18 anggota putri yang dalam keseharian berjilbab.
ADVERTISEMENT
Ternyata, BPIP mewajibkan tak memakai jilbab dalam dua kesempatan. Pertama, dalam pengukuhan oleh Jokowi pada 13 Agustus. Kedua, saat pengibaran bendera pada Sabtu, 17 Agustus nanti.
Saat latihan gladi kotor yang dilakukan sebelum pengukuhan maupun gladi resik yang dilakukan setelah pengukuhan, anggota putri berjilbab tetap memakai jilbab.
"Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja." ungkap BPIP.
"Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," klaim BPIP.
Kebijakan BPIP tahun ini tak urung memicu kecaman dari banyak pihak, mulai orang tua dari siswa yang menjadi anggota Paskibraka, kepala daerah asal siswa, tokoh-tokoh agama Islam, hingga organisasi purna Paskibraka.
ADVERTISEMENT
Kepala BPIP Yudian menegaskan, pihaknya mewajibkan anggota putri melepas jilbab saat pengukuhan dan saat pengibaran bendera dengan alasan: "demi keseragaman."
Anggota Paskibraka merupakan siswa SMA kelas X, berusia 16-18 tahun. Berikut persyaratan Paskibraka 2024 yang dikeluarkan BPIP:
Tanggapan KPAI
ADVERTISEMENT
Terpisah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai seorang anak di bawah umur tak boleh melakukan kesepakatan bermeterai.
"Anak sebenarnya tidak boleh melakukan consent, apalagi bermeterai," tutur Komisioner KPAI Dyah Puspitarini, Kamis (15/8).