Kisruh Pemotongan Kabel Optik, Ombudsman Akan Panggil Pemprov DKI

13 September 2019 17:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabel listrik menjalar di Jakarta Pusat Foto:  Soejono Eben/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabel listrik menjalar di Jakarta Pusat Foto: Soejono Eben/kumparan
ADVERTISEMENT
Polemik pemotongan kabel fiber optik yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga Pemprov DKI mendapatkan perhatian dari Ombudsman. Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara pemutusan jaringan utilitas fiber optik di beberapa wilayah Jakarta.
ADVERTISEMENT
Bahkan Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan, akan memanggil pihak Dinas Bina Marga untuk memberikan keterangan terkait pemotongan yang menuai protes dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL).
“Panggilan itu untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan upaya mitigasi yang dipersiapkan masing-masing pihak agar ke depannya pembenahan tersebut tidak menyebabkan gangguan atas pelayanan publik di Jakarta,” kata Teguh dari keterangan tertulis, Jumat (13/9).
Kabel-kabel listrik yang sudah dipotong, di kawasan Cikini. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Teguh mengatakan, Ombudsman akan memastikan apakah pemotongan kabel fiber optik yang dilakukan Pemprov DKI telah sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang jaringan utilitas yang mensyaratkan adanya pemberitahuan kepada pemilik jaringan, selambat-lambatnya 1 tahun sebelumnya.
Selain itu, ia dan timnya juga ingin memastikan bahwa pemutusan kabel di wilayah Cikini dan sekitar Menteng sesuai dengan Ingub Nomor 126 Tahun 2018 tentang Penataan dan Penertiban Jaringan Utilitas. Terutama terkait dengan jadwal penataan yang menurut APJATEL sesuai dengan Instruksi Gubernur tersebut akan dilakukan pada bulan Desember 2019.
ADVERTISEMENT
Masalahnya, Teguh mengatakan, Ombudsman mendapatkan laporan bahwa pemutusan tersebut mengganggu komunikasi internal di salah satu kementerian di dekat lokasi pemotongan.
Kabel mencuat di Jalan Palmerah Utara. Foto: Yuana Fatwaalloh/kumparan
“Dampak dari pemutusan tersebut bahkan mengganggu alur komunikasi internal di salah satu kementerian strategis di kawasan tersebut” ujarnya.
Ombudsman memahami langkah yang dilakukan Pemprov DKI adalah untuk pembenahan kawasan dan utilitas. Termasuk salah satunya untuk pembenahan kabel-kabel di Jakarta. Namun seharusnya tidak perlu mengorbankan pelayanan publik lainnya.
“Kami menghargai upaya Pemprov untuk melakukan pembenahan kawasan dan utilitas, termasuk utilitas telekomunikasi di Jakarta yang selama ini memang semerawut. Tapi penertiban tersebut tidak kemudian dengan serta merta mengorbankan pelayanan publik lainnya” ucap Teguh.