Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata, Kivlan Zen, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pendaftaran praperadilan tersebut dilakukan kuasa hukum Kivlan, Hendri Badiri Siahaan, pada Kamis (20/6).
ADVERTISEMENT
Hendri mengatakan, kliennya sepakat mengajukan praperadilan karena menduga banyak prosedur janggal yang dilakukan oleh kepolisian. Utamanya proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Kivlan.
“Kami melihat di dalam penetapan klien kami Pak Kivlan, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian. Sehingga kami mencoba untuk mencari keadilan melakukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan,” kata Hendri usai mendaftarkan gugatan di PN Jaksel.
Hendri enggan merinci prosedur apa saja yang diduga dilanggar kepolisian tersebut. Dia hanya mengutarakan pihaknya menggugat penetapan tersangka dugaan kasus makar dan tudingan kepemilikan senjata dari Polda Metro Jaya terhadap mantan Kepala Staf Kostrad tersebut.
“Makar dan senjata. Termasuk senjata yang kemarin kita konfrontir di Polda Metro,” kata Hendri.
ADVERTISEMENT
Permohonan praperadilan Kivlan sudah diterima oleh PN Jakarta Selatan. Surat tersebut terdaftar dengan nomor registrasi : 75/PID.PRA/2019/PN.JAKSEL. Dalam surat gugatan praperadilan, Hendri menggugat Kapolda Metro Jaya dan Direskrimum Polda Metro Jaya.