KKP Bali Ancam Cabut Izin Hotel yang Biarkan WNA Bebas Aktivitas saat Karantina
ยทwaktu baca 2 menit

Kantor Kesehatan (KKP) Kelas I Denpasar mengancam akan memberikan sanksi kepada hotel yang membiarkan WNA bebas beraktivitas saat menjalani masa karantina. Sanksi tersebut akan berupa pencabutan izin karantina.
"Sanksi kita akan cabut izin karantinanya," kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Denpasar, Jefri Sitorus, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (9/10).
Kasus WNA bebas beraktivitas saat menjalani karantina ini pernah terjadi di Apartemen Oakwood Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, dan menjadi viral di media sosial.
Dalam foto-foto dan caption yang diunggah oleh para WNA yang menginap di Oakwood di media sosial, mereka bercerita bisa melakukan beragam kegiatan outdoor meski masih menjalani karantina.
Belajar dari kasus ini, Jefri mengatakan, akan menempatkan petugas karantina dari KKP selama 24 jam. Pihak hotel juga diminta ikut bertanggung jawab mengawasi aktivitas hotel.
KKP menempatkan sekitar 20 petugas yang mengawasi masa karantina di 35 hotel. Jumlah petugas dan hotel akan terus bertambah sesuai dengan kebutuhan wisman.
Sesuai arahan Kemenkes RI, kata Jefri, jumlah kamar karantina maksimal yang disediakan di Bali ada 8 x jumlah wisman yang datang di hari tersebut.
"Pasti akan ada sanksi selain dari petugas kita juga, kan, ada Satgas COVID-19 yang mengawasi. Jadi enggak bakal ada orang keluar masuk," kata dia.
Selain itu, ia masih menunggu kepastian masa karantina yang diperpendek dari 8 hari menjadi 5 hari.
"Itu masih keputusan hari belum keluar, sementara masih 8 hari," pungkasnya.
Sementara itu, Managing Director Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) I Gusti Ngurah, Ardita, mengatakan ada 7 hotel di ITDC yang tercatat lolos sebagai hotel karantina. Namun saat ini, hotel-hotel tersebut masih menunggu standar operasional pelaksanaan karantina dari Satgas COVID-19.
"Sekarang kita menunggu dari pemerintah untuk pendekatan SOP ini seperti apa. Misalnya khusus untuk karantina atau bisa di-mix dengan sistem wing. Jadi, kalau hotel punya wing kiri dan kanan, kemudian wing kanan bisa digunakan untuk karantina dan wing kiri bisa menerima tamu regular," kata dia.
