Klarifikasi Starbucks soal Gerai di Miko Mall Ditindak Satpol PP Langgar PSBB

25 Juni 2020 14:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menu Starbucks pumpkin spice latte Foto: Azalia Amadea/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menu Starbucks pumpkin spice latte Foto: Azalia Amadea/Kumparan
ADVERTISEMENT
Satpol PP Bandung mengawasi mal-mal di Bandung yang mulai diperbolehkan buka kembali setelah PSBB diperlonggar. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung, operasional mal hanya diizinkan hingga pukul 20.00 WIB selama PSBB proporsional.
ADVERTISEMENT
Dalam pengawasannya, Satpol PP Bandung menemukan ada mal yang buka melebihi waktu yang ditentukan, yakni Mal Festival Citylink yang masih buka hingga pukul 20.20 WIB. Kemudian Satpol PP Bandung juga menindak gerai Starbucks di Miko Mall.
Terkait penindakan gerai Starbucks di Miko Mall, pihak PT Sari Coffee Indonesia (Starbucks Indonesia), mengklarifikasinya. Senior General Manager Corporate PR and Communications PT Sari Coffee Indonesia, Andrea Siahaan, menegaskan gerai di Miko Mall Bandung sama sekali tidak pernah melakukan pelanggaran jam operasional.
“Dapat kami pastikan bahwa gerai Starbucks yang berada di Miko Mall Kopo Bandung tidak pernah melakukan pelanggaran jam operasional selama PSBB proposional di Bandung diperpanjang,” kata Andre dalam keterangan resminya, Kamis (25/6).
Starbucks. Foto: Reuters/Mohammad Khursheed
Andre juga menegaskan tidak ada pembubaran pihak Satpol PP di gerai tersebut. Bahkan tak menerima sanksi administrasi dari pihak Satpol PP terkait dugaan buka melebihi pukul 20.00 WIB.
ADVERTISEMENT
“Ataupun mendapati pembubaran pengunjung oleh tim Satpol PP Bandung. Hingga saat ini, kami pun tidak menerima surat teguran ataupun menerima sanksi administrasi seperti yang diberitakan oleh media,” tegas Andre.
Sebelumnya, Kabid Penegakkan Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi menuturkan, berdasarkan pemantauan, ditemukan pelanggaran di Miko Mall, namun bukan pada pengelola mal, melainkan gerai Starbucks. Menurut Idris, pihaknya langsung memberi sanksi administrasi.
"Terus di Miko Mal juga ada pelanggaran tapi bukan di Miko Mallnya tapi di kafe Starbucksnya," ucap dia kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Senin (22/6).
Infografik protokol kesehatan di mall. Foto: Nadia P/kumparan
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
————-----------------------
ADVERTISEMENT
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.