Klinik Aborsi di Jakpus Buang Janin Langsung ke Toilet, Tak Pakai Bahan Kimia

25 September 2020 22:06 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melakukan reka ulang adegan kasus aborsi ilegal di kawasan Percetakan Negara, Jakarta, Jumat (25/9/2020). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melakukan reka ulang adegan kasus aborsi ilegal di kawasan Percetakan Negara, Jakarta, Jumat (25/9/2020). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Klinik aborsi online bernama klinikaborsiresmi.com yang beralamat di Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat, dibongkar polisi. Sejak 2017 hingga 2020, sudah puluhan ribu janin yang digugurkan melalui klinik ini.
ADVERTISEMENT
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, klinik tersebut membuang janin langsung ke toilet dan tidak menggunakan bahan kimia.
"Penghilangan barang bukti di praktek ini dilakukan tanpa adanya bahan kimia, berbeda dengan TKP sebelumnya," ucap Calvijn, Jumat (25/9).
TKP sebelumnya yang dimaksud Calvjin yakni klinik aborsi di Senen, Jakpus, yang pernah dibongkar pada awal 2020. Di klinik tersebut, janin terlebih dahulu dihancurkan dengan bahan kimia sebelum dibuang ke septic tank. Sementara pada klinik aborsi kali ini janin langsung dibuang ke toilet.
Proses reka ulang adegan kasus aborsi ilegal di kawasan Percetakan Negara, Jakarta. Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
"Ini bisa dibuktikan si asisten dokter ini membuang gumpalan darah yang merupakan hasil aborsi ke dalam toilet yang ada di ruang tindakan," ucapnya.
Dalam kasus ini ada 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni LA, DK, NA, MM, YA, RA, LL, ED, SM, dan RS. Mereka merupakan pemilik klinik, dokter, kasir, calo hingga salah satu pasien.
ADVERTISEMENT
Setiap hari, klinik tersebut mampu menangani 5 sampai 6 pasien dengan keuntungan Rp 10 juta rupiah.
Keuntungan itu dibagi-bagi tergantung tingkat pekerjaan yang dilakukan. Oknum dokter yang melalukan aborsi mendapat bagian sebanyak 40 persen.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.