Klinik Ilegal di Jakpus Biasa Buang Janin Hasil Aborsi ke Septic Tank

14 Februari 2020 17:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, Jumat (14/2). Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, Jumat (14/2). Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Subdit 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Polda Metro Jaya membongkar klinik ilegal yang menjalankan praktik aborsi di Jalan Paseban Raya, Senen, Jakarta Pusat. Terdata ada 1.632 pasien yang datang ke klinik tersebut, 903 pasien yang berhasil diaborsi.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan biasanya janin hasil aborsi dibuang di septic tank yang ada di klinik.
“Janin biasa ditemukan di septic tank,” kata Yusri saat jumpa pers di lokasi klinik ilegal, Jumat (14/2).
Ilustrasi Aborsi Foto: Pixabay
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus klinik ilegal yang menjalankan praktik aborsi tersebut. Termasuk, mencari tahu apakah ada efek samping para pasien yang melalukan praktik aborsi di tempat tersebut.
“Nanti kami akan telusuri kemungkinan adanya korban-korban yang pernah aborsi di sini apa ada efek samping,” jelasnya.
Polisi dalam kasus ini menangkap tiga tersangka, yakni A selaku dokter; RM selaku bidan; dan SI selaku karyawan klinik. Ketiga pelaku itu ditangkap pada Selasa (11/2)
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan/atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55, 56 KUHP.