Klinik Kecantikan Ilegal Digerebek Polisi, Satu Dokter Gadungan Ditangkap

23 Februari 2021 15:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Kasus Klinik Dokter Kecantikan Ilegal di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Kasus Klinik Dokter Kecantikan Ilegal di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap dokter gadungan berinisial SW alias Y yang membuka praktik klinik kecantikan bernama Zevmine Skin Care. Ia melakukan tindakan operasi seperti filler dan botox secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Klinik SW berada di ruko Zam-zam Jalan Baru TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur. Di sana pula ia ditangkap pada 14 Februari 2021 usai melakukan suntik botox ke anggota Polwan yang menyamar.
"Karena menyangkut masalah kecantikan pasti Polwan yang kita kedepankan untuk penyelidikan tentang praktik dokter ilegal melalui klinik yang juga ilegal. Dari hasil undercover, berhasil diamankan satu tersangka inisial SW alias Y, dia adalah pemilik klinik. Kemudian dia juga yang melakukan praktik dokter kecantikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers, Selasa (23/2).
Konferensi Pers Kasus Klinik Dokter Kecantikan Ilegal di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
Yusri mengatakan SW menjalani praktik klinik kecantikan tersebut sudah 4 tahun. Ia mempromosikan bisnisnya melalui media sosial seperti Instagram.
"Jadi klinik itu ada dalam satu ruko, tetapi praktiknya selama empat tahun ini bukan hanya di ruko itu tapi juga panggilan. Bahkan melayani tidak hanya di Jakarta saja tapi sampai Aceh juga dan Bandung. Sesuai pesanan konsumen melalui WhatsApp," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Sebelum pandemi SW bisa mendapati pelanggan hingga ratusan per bulan namun, semenjak pandemi jumlahnya berkurang menjadi 30 orang per bulan. Mereka para pelanggannya tidak tahu jika SW adalah dokter gadungan.
Dari ratusan pasiennya ada dua pasiennya yang mengadu menjadi korban malapraktik. Kepolisian masih akan menelusuri apakah ada korban lainnya.
Atas perbuatannya SW terancam hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp 150 juta.