Klinik Stem Cell Ilegal di Kemang Didatangi 1-2 Pengunjung Sehari

13 Januari 2020 12:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi memasang garis polisi di Kantor Hubsch Clinic di Kemang, Jakarta Selatan, Senin (13/1). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi memasang garis polisi di Kantor Hubsch Clinic di Kemang, Jakarta Selatan, Senin (13/1). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Klinik stem cell Hubsch di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, digerebek polisi karena beroperasi dengan menggunakan produk-produk ilegal.
ADVERTISEMENT
Harga satu kali pengobatan dibanderol Rp 230 juta. Meski begitu, rupanya tak banyak pasien atau pengunjung datang ke Klinik Hubsch.
Menurut seorang karyawan yang bekerja di samping klinik, sehari-hari hanya ada 1-2 orang saja yang datang ke klinik tersebut.
Polisi bongkar klinik stem cell ilegal di Kemang, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
“Pengunjungnya sepi. Paling satu orang, masuk ke dalam. Lalu keluar lagi. Nggak ada ramai-ramai kayak di klinik-klinik biasanya. Kadang sehari enggak ada,” ungkap dia yang tak ingin disebutkan namanya kepada kumparan, Senin (13/1).
Ia pun juga tidak mengetahui aktivitas di dalam klinik tersebut. Termasuk apakah orang-orang yang datang untuk menjalani pengobatan, atau hanya sekadar konsultasi.
Polisi bongkar klinik stem cell ilegal di Kemang, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
kumparan mencoba bertanya ke beberapa orang yang berwara-wiri di sekitar lokasi. Namun, kebanyakan dari mereka bahkan tak tahu bahwa Hubsch adalah klinik stem cell.
ADVERTISEMENT
Seorang petugas keamanan yang bertugas di ruko juga memilih bungkam saat ditanya terkait aktivitas Klinik Hubsch.
Dalam kasus ini, tiga orang diamankan polisi, yakni YW yang merupakan manajer, LJ yang bertindak sebagai marketing manager, dan OH selaku dokter dan pemilik klinik.
Suasana Kantor Hubsch Clinic di Kemang, Jakarta Selatan, Senin (13/1). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menjelaskan, dari hasil penyelidikan, klinik ilegal itu sudah beroperasi sejak 3 tahun yang lalu.
“Kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Kemenkes RI serta BPOM tentang legalitas badan yang melakukan praktik kedokteran yang berasal dari Jepang tersebut. Selanjutnya ditemukan hasil bahwa badan tersebut ilegal, padahal telah beroperasi selama 3 tahun di Indonesia,” ucap Suyudi dalam keterangannya, Minggu (12/1).
ADVERTISEMENT