Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1

ADVERTISEMENT
Ruas KM 86 Tol Cipali dinilai merupakan jalur rawan terjadinya kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Dirlantas Polda Jabar Kombes Eddy Djunaedi menuturkan, ruas jalan tersebut dianggap rawan karena menjadi titik jenuh para pengemudi.
ADVERTISEMENT
"Prioritasnya kita Cipali ada di KM 86 ya, itu ada rawan laka (kecelakaan-Red) dan itu juga ada rawan pelanggaran lalu lintas," kata dia di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (11/12).
"Kita hanya melihat penggal jalan itu yang merupakan titik jenuh pengemudi jalan tol," lanjut dia.
Disinggung soal waktu maksimal mengemudi, Eddy menyebut tidak ada batasan maupun aturannya. Pengguna jalan dapat memperhitungkan waktunya sendiri. Apabila memang sudah mengantuk maka tidak perlu dipaksakan mengingat ruas jalan Tol Cipali membentang sejauh 187 kilometer.
"Tidak ada batasan atau aturan, kita harapkan masyarakat bisa menimbang kalau memang sudah cukup seperempat jam atau setengah jam sudah cukup (istirahat), silakan melanjutkan perjalanan. Bagi yang memang mengantuk lebih baik tidur sebentar," ucap dia.
Eddy mengimbau pengguna jalan beristirahat di rest area dan tidak memilih beristirahat di bahu jalan karena dapat menghambat arus lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Bahkan, dia akan menempatkan sejumlah polisi wanita untuk membantu meregangkan otot dengan memimpin senam ringan sehingga kondisi tubuh pengemudi kembali bugar.
"Nanti akan kita tempatkan polwan-polwan di jajaran untuk membantu peregangan-peregangan sehingga pengguna jalan itu bisa melanjutkan perjalanan dalam keadaan sehat," kata Eddy.