KM ITB Minta Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Dibebaskan

10 Mei 2025 21:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kampus ITB, Jalan Ganesa No. 10, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (27/9). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kampus ITB, Jalan Ganesa No. 10, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (27/9). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Keluarga Mahasiswa (KM) Institut Teknologi Bandung (ITB) meminta agar mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS, yang ditangkap Bareskrim Polri lantaran diduga membuat dan mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dibebaskan.
ADVERTISEMENT
KM ITB menilai, meme itu merupakan bentuk ekspresi penyampaian kritik. Dan segala bentuk ekspresi kritik seharusnya dilindungi hukum, bukan dikriminalisasi.
“Kami meyakini bahwa keselamatan dan kebebasan hak-hak bersuara dan berekspresi bagi seluruh rakyat dan juga bagi seluruh anggota keluarga mahasiswa Institut Teknologi Bandung perlu untuk dijaga dan dilindungi,” ucap Ketua KM ITB Farell Faiz kepada awak media, Sabtu (10/5).
“Keluarga mahasiswa Institut Teknologi Bandung menyatakan solidaritas secara penuh untuk pembebasan keluarga kami,” ungkap dia.
Farell menyatakan, pihak KM ITB, Rektorat ITB, dan orang tua mahasiswa, telah berkoordinasi untuk memberikan pendampingan, termasuk terkait perkara hukum yang kini menyeret SSS. Konsolidasi dengan sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) lainnya telah dilakukan untuk menggalang solidaritas.
ADVERTISEMENT

Tak Ada Surat Pemanggilan

Adapun terkait penangkapan SSS, Farell menyampaikan bahwa mahasiswi semester 2 itu dijemput paksa. Tak ada pemanggilan lebih dulu terhadap pihak SSS atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE itu.
“Sejauh yang kami telusuri, juga memang seharusnya untuk penangkapan tersebut atau penjemputan itu harusnya ada pemanggilan terlebih dahulu ya,” katanya.
“Namun, dari pihak teman kami dan juga keluarganya itu merasa sampai saat tersebut itu belum ada pemanggilan kepada pihak mereka dan ujung-ujungnya itu langsung didatangi dan dijemput di wilayah kos-kosannya di Jatinangor menuju ke Jakarta,” tuturnya.
Selain menuntut pembebasan, KM ITB juga menyatakan 2 hal lainnya. Yakni keprihatinan atas terhadap tindakan penahanan, serta ajakan pada seluruh elemen KM ITB, akademisi, dan seluruh masyarakat sipil untuk bersolidaritas.
ADVERTISEMENT

KM ITB Dampingi Mahasiswi

Sebelumnya diberitakan, KM ITB akan memberikan pendampingan terhadap SSS, yang ditangkap oleh Bareskrim Polri atas dugaan membuat dan mengunggah meme Presiden Prabowo berciuman dengan Jokowi dibebaskan.
Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, mengatakan bahwa pihak orang tua SSS telah datang ke kampus untuk menyampaikan permintaan maaf. Dan dengan demikian akan memberikan pendampingan juga.
“Pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (9/5).
Sementara itu, pihak kepolisian telah mengkonfirmasi penangkapan terhadap SSS. Berdasarkan informasi kalangan mahasiswa ITB, penangkapan itu terjadi di kos SSS di Jatinangor, pada Selasa (6/5).
"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Jumat (9/5).
ADVERTISEMENT
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE," lanjutnya.
Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi berbicara dalam forum diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (10/5/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Terkait hal ini, pihak Kantor Komunikasi Kepresidenan turut buka suara. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office—PCO) Hasan Nasbi menilai sebaiknya mahasiswi itu agar dilakukan pembinaan dibanding dengan diambil langkah hukum.
Hasan menilai meme tersebut dinilai sebagai bentuk ekspresi sebagai anak muda yang memiliki semangat tinggi. Ia mengatakan, kebebasan berekspresi tak dilarang asalkan tidak membuat kesalahpahaman di publik.
“Ya kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi, tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ya mungkin ada semangat-semangat yang telanjur ya mungkin lebih baik dibina ya, karena masih sangat muda, bisa dibina, bukan dihukum, gitu,” kata Hasan kepada wartawan di Menteng, Jakarta, Sabtu (10/5).
ADVERTISEMENT