KM ITB Sebut Aturan Wajib Kerja Paruh Waktu untuk Penerima Keringanan UKT Batal

27 September 2024 20:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kampus ITB, Jalan Ganesa No. 10, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (27/9). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kampus ITB, Jalan Ganesa No. 10, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (27/9). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Koordinator Kesejahteraan Mahasiswa Kabinet KM ITB, Nika Avivatus Sholekah, menyebut aturan soal kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa penerima keringanan UKT telah dibatalkan. Hal itu, menyusul adanya kontrak yang berisi tuntutan pembatalan yang ditandatangani pihak kampus di atas meterai.
ADVERTISEMENT
Nika mengatakan, kontrak tersebut diajukan KM ITB saat menggelar aksi pada Kamis (26/9) di kantor rektorat ITB, Jalan Taman Sari, tepatnya seberang Balubur Town Square (Baltos).
“Sekitar 10 orang dari massa itu masuk untuk bertemu bersama pimpinan ITB. Karena kebetulan Bu Reini (Rektor ITB) lagi pergi ke Cina, jadi bertemu pimpinan-pimpinan yang lain atau wakil rektor,” kata dia, ditemui Jumat (27/9).
Lebih lanjut, Nika menyebut ada tiga hal yang tertera dalam kontrak tersebut dan disetujui oleh pihak kampus. Tiga poin yang dia maksud adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Ketiganya menurut Nika disetujui. Termasuk kewajiban kerja paruh waktu sebagai timbal balik mahasiswa untuk mendapat keringanan UKT, yang tertuang pada nomor 2.
Kontrak ini menurut Nika menjadi penanda batalnya kewajiban kerja paruh waktu bagi penerima keringanan UKT di ITB. Kontrak itu ditandatangani di atas meterai atas nama jelas Rektor ITB, pada Kamis 26 September 2024.
Ilustrasi kampus ITB. Foto: ardiwebs/Shutterstock
Tapi, Rektor ITB tak menandatangani langsung surat kontrak itu. Ia diwakilkan oleh Jaka, Wakil Rektor yang menggantikannya selama Reini berada di China.
“Tanda tangannya itu tanda tangan dari wakil rektornya namanya Pak Jaka, Pak Jaka Sendiri. Jadi ketika Bu Reini pergi Pak Jaka ini mendapat surat tugas. Surat tugas untuk bisa menjadi pengganti rektor selama satu minggu,” katanya.
ADVERTISEMENT
Lalu pada Jumat 27 September 2024, Nika mengaku KM ITB kembali mendatangi Jaka. Tujuannya meminta pembubuhan stempel resmi ITB, dan surat tugas Jaka. Langkah itu, kata Nika, bertujuan agar kontrak yang ditandatangani Jaka itu sah berkekuatan hukum.
“Nah hari ini pagi ini kami kembali mendatangi Pak Jaka ini untuk meminta stempel resmi dari ITB Dan juga surat tugas Pak Jaka. Jadi kami minta surat itu dan alhamdulillah akhirnya sudah resmi, surat ini sudah berkekuatan hukum,” ungkap dia.
kumparan telah mencoba menghubungi Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB untuk mengkonfirmasi soal kontrak tersebut. Namun hingga berita ditulis, belum ada tanggapan.