KM ITB Siapkan Aksi Protes Putusan Baleg atas RUU Pilkada

21 Agustus 2024 23:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pengunjuk rasa memegang pagar kawat berduri pada aksi unjuk rasa. Foto: ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
zoom-in-whitePerbesar
Para pengunjuk rasa memegang pagar kawat berduri pada aksi unjuk rasa. Foto: ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
ADVERTISEMENT
Keluarga Mahasiswa (KM) Institut Teknologi Bandung (ITB) menggelar konsolidasi internal pada pada Rabu (21/8). Konsolidasi tersebut adalah persiapan untuk menggelar aksi memprotes langkah Badan Legislatif (Baleg) DPR yang merevisi amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait RUU Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
Presiden KM ITB, Fidela Marwa, menilai keputusan yang diambil Baleg adalah kemunduran demokrasi di Indonesia. Dia mengatakan pihaknya tidak akan diam di tengah fenomena tersebut.
Fidela juga mengatakan KM ITB akan terus mengawal dan tidak akan diam dengan kondisi demokrasi yang terjadi.
“Kami tidak diam dengan fenomena yang terjadi di bangsa ini dan kami mengutuk, mengecam keras segala bentuk upaya untuk mencapai kemunduran demokrasi yang mana ini tentu terjadi hari ini,” katanya saat dihubungi kumparan via telepon Rabu (21/8).
Meski begitu, Fidela tak menyebut lebih jauh terkait hal-hal yang dibahas dalam konsolidasi tersebut. Termasuk poin-poin tuntutan, estimasi massa aksi, dan hal-hal teknis terkait aksi yang akan digelar KM ITB.
“Mungkin saya bisa kasih informasinya besok ya, kalau itu. Karena kita lagi pendataan juga soal massa aksi, juga kapan kiranya (aksi digelar), dan bagaimana poin-poin tuntutannya,” beber dia.
ADVERTISEMENT
“Tentu akan kita kabarkan, mungkin besok saya bisa dikontak lagi,” sambungnya.
Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI secara cepat menyepakati RUU Pilkada. Berdasarkan rapat, RUU Pilkada mengkompilasikan putusan MK sebelumnya dan putusan MA.
Di antaranya soal batas usia untuk maju Pilkada dan syarat batas kursi dari partai non-parlemen untuk maju pilkada.
UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan tersebut mengubah syarat usia calon kepala daerah.
Putusan MA itu menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.
Dengan begitu, Baleg tak mengindahkan putusan MK nomor 70 menyebut seseorang bisa maju Pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan. Penetapan calon dijadwalkan 22 September 2024.
ADVERTISEMENT