KM ITB Tolak Bayar UKT Skema Pinjol: ITB Lembaga Pendidikan, Bukan Keuangan

26 Januari 2024 12:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kampus ITB. Foto: ardiwebs/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kampus ITB. Foto: ardiwebs/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, Muhammad Yogi Syahputra, menilai kebijakan ITB yang memberi solusi pembayaran UKT lewat skema pinjaman online (pinjol) memberatkan mahasiswa. Maka dari itu, KM ITB menolak kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jelas memberatkan, mahasiswa menolak," kata dia melalui pesan singkat pada Jumat (26/1).
Yogi tak mengetahui secara pasti jumlah mahasiswa ITB yang sudah mengajukan pinjol pembayaran UKT tersebut. Namun begitu, dia mengaku sudah mengumumkan kepada seluruh mahasiswa ITB agar tak mengajukan pinjaman.
"Kami sudah mengimbau jangan ada yang ngambil pinjaman. Kami akan mengajukan tuntutan untuk menghapus opsi pinjaman yang memberatkan," ucap dia.
Mestinya, meskipun hendak menerapkan pembayaran UKT lewat pinjol, ITB tak membebani mahasiswanya dengan bunga. Bagaimanapun, menurut Yogi, ITB merupakan lembaga pendidikan, bukan lembaga keuangan.
"ITB adalah lembaga pendidikan, bukan lembaga keuangan," ucap dia.
Yogi menambahkan KM ITB sudah berdiskusi dengan Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa) dan Direktorat Keuangan (Dirkeu) terkait masalah tersebut. Hasilnya, dua lembaga di ITB itu menjanjikan bakal membantu mahasiswa yang kesulitan membayar UKT.
ADVERTISEMENT
"Dirkeu dan Ditmawa menjanjikan bahwa mahasiswa yang memiliki permasalahan biaya, akan dibantu sepenuhnya untuk mengisi rencana studi," kata dia.
Namun demikian, menurut Yogi, Ditmawa dan Dirkeu bakal melakukan verifikasi terlebih dahulu terkait dengan mahasiswa yang kesulitan biaya. Rencananya, kata dia, proses verifikasi oleh pihak kampus akan rampung pada Minggu (28/1).
"Ditmawa menawarkan bantuan pelunasan tunggakan sebesar maksimal 75 persen bagi mahasiswa yang memiliki kasus keuangan, dengan proses verifikasi secara manual oleh Ditmawa terhadap individu terkait," ucap dia.
Lebih lanjut, Yogi menegaskan pihaknya bakal terus mengawal isu yang sedang berkembang. Selain itu, pihaknya akan meninjau proses penyaluran bantuan mahasiswa yang kesulitan membayar UKT.
"Kabinet KM ITB akan mengadakan rapat pimpinan dengan objektif penyampaian alur penyelesaian isu pengisian rencana studi kali ini," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"Kabinet KM ITB mengajak dan membuka kesempatan bagi kakak-kakak alumni maupun pihak lain untuk turut membantu adik-adiknya dalam melunasi tunggakan yang ada," lanjut dia.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan kabar Kampus ITB yang memberi layanan pinjaman online (pinjol) bagi mahasiswanya untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Informasi itu diunggah oleh media sosial X dengan nama akun @ITBfess.
Dalam unggahannya, layanan itu diberikan oleh ITB bekerja sama dengan pihak ketiga yakni Danacita. Danacita pun memberi informasi sebagai mitra resmi dari ITB. Adapun peminjaman dana diajukan tanpa DP dan jaminan. Mahasiswa yang meminjam dapat memilih opsi pembayaran dalam waktu 6 bulan atau 12 bulan.
Sementara, dalam unggahan lainnya, diinformasikan soal bunga yang dikenakan bagi peminjam. Apabila peminjam mengajukan dana senilai Rp 12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, maka perbulannya peminjam harus membayar senilai Rp 1.291.667 sehingga total pelunasan menjadi Rp 15.572.004. Diinformasikan pula bahwa biaya bulanan platform yakni sebesar 1,75 persen dan biaya persetujuan 3,00 persen.
ADVERTISEMENT