KM Mahasiswa ITB Kawal Penghapusan Aturan 'Penerima Beasiswa Wajib Part-time'

28 September 2024 12:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Institut Teknologi Bandung (ITB) pada Rabu (7/8/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Institut Teknologi Bandung (ITB) pada Rabu (7/8/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keluarga Mahasiswa (KM) ITB memastikan akan mengawal program Financial Aid System yang saat ini sedang dalam tahap perencanaan pihak kampus dan rencananya akan direalisasikan pada Desember mendatang. Itu dilakukan terutama karena dalam Financial Aid System terdapat Program Kerja Paruh Waktu.
ADVERTISEMENT
Seperti diberitakan sebelumnya, program kerja paruh waktu tersebut sempat ramai karena diwajibkan kepada penerima keringanan UKT di ITB sebagai timbal balik atas hak yang mereka terima. Kewajiban itu telah direvisi pihak rektorat setelah diprotes mahasiswa, menjadi sukarela.
“Jadi kami masih mengawal terus sampai Desember apakah benar tuntutan-tuntutan itu nanti dilaksanakan oleh pihak rektorat,” kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Mahasiswa Kabinet KM ITB, Nika Avivatus Sholekah.

Apa Itu Financial Aid System?

Financial Aid System sendiri merupakan pengintegrasian dari program-program bantuan keuangan yang ada di ITB. Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto, program ini meliputi 6 hal antara lain.
a. Beasiswa keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT);
b. Hibah atau Grant;
ADVERTISEMENT
c. Program Kerja Paruh Waktu;
d. Kemitraan;
e. Bantuan Keuangan lainnya;
f. Layanan pendukung seperti konseling keuangan (financial literacy); workshop, seminar, serta informasi dan sosialisasi.
“Financial Aid System bertujuan untuk menyatukan berbagai sumber daya dan program bantuan keuangan yang sudah ada di ITB,” katanya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, pihak KM ITB dalam hal ini terutama menyoroti program ketiga dalam Financial Aid System, yakni Program Kerja Paruh Waktu. Itu terutama menyusul adanya kebijakan wajib kerja bagi penerima keringanan UKT kemarin, yang dianggap mendadak.
“Sebenarnya, kami tidak ada masalah dengan hal tersebut. Asalkan terms and condition di awalnya jelas, pemberitahuan tidak mendadak, melibatkan mahasiswa dalam proses drafting penyusunan. Nah itu yang kami perlukan,” kata Nika.
ADVERTISEMENT
Menurut Nika, tanpa ketiganya, program itu kerja paruh waktu itu jadi semacam dipaksakan. Mahasiswa yang ikut program tersebut menjalani tanpa kesadaran.
“Kami butuh concern mahasiswa, kesadaran mahasiswa untuk nanti bakal kerja paruh waktu nih. Mahasiswa harus secara sadar untuk punya tujuh hal tersebut,” katanya.

Belum Ada Kejelasan Soal Upah Kerja Paruh Waktu

Suasana kampus ITB, Jalan Ganesa No. 10, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (27/9). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Terkait apakah mahasiswa yang ikut program kerja paruh waktu dalam Financial Aid ini bakal dapat intensif atau tidak, Nika menyebut hal itu belum dijelaskan. Dia mengatakan Financial Aid sendiri rencananya baru akan diresmikan pada Desember mendatang.
Meski begitu, dia berharap ada sosialisai yang jelas di jauh-jauh hari sebelumnya, terutama soal kerja paruh waktu, termasuk jika memang tak ada uang saku bagi peserta yang ikut.
ADVERTISEMENT
“Tapi senggaknya, mereka udah tahu kerja ini nanti nggak dibayar. Jadi mereka setuju-setuju aja untuk hal ini,” katanya.