Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT Buntut Kasus Adelina

27 Juni 2022 12:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa yang mengatasnamakan sebagai Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi kantor Kedutaan Besar Malaysia, di Jakarta Selatan, pada Senin (27/6/2022).
 Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa yang mengatasnamakan sebagai Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi kantor Kedutaan Besar Malaysia, di Jakarta Selatan, pada Senin (27/6/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah orang yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Aksi ini merupakan buntut putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang memvonis bebas murni Ambika, majikan Adelina Lisao, yang menjadi korban penyiksaan ketika menjadi TKW di Malaysia hingga meninggal dunia.
Pendiri Migrant Care, Anis Hidayah, meminta kepada DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
"Kasus ini juga harus jadi pelecut bagi pemerintah Indonesia untuk segera mengesahkan terkait RUU PPRT yang sudah 18 tahun di DPR tidak kunjung ada kemajuan kapan disahkan," ujar Anis kepada wartawan, Senin (26/6).
Massa yang mengatasnamakan sebagai Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi kantor Kedutaan Besar Malaysia, di Jakarta Selatan, pada Senin (27/6/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Selalu dia tergulung oleh RUU RUU yang lain yang baru sehingga kita memandang dengan adanya kasus Adelina, DPR dapat menjadikan momentum ini untuk segera mengesahkan itu," tambahnya.
Padahal, kata Anis, dengan adanya aturan tersebut, para pekerja migran Indonesia yang berada di luar negeri bisa lebih terjamin kelayakannya.
ADVERTISEMENT
"Karena dengan kita punya UU Perlindungan PRT itu menjadi bagian dari upaya diplomasi kita untuk mendorong perlindungan PRT kita di luar negeri," katanya.
Massa yang mengatasnamakan sebagai Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi kantor Kedutaan Besar Malaysia, di Jakarta Selatan, pada Senin (27/6/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Anis menduga, alasan lambatnya perkembangan pengesahan aturan itu lantaran tak ada 'money interest' dalam aturan itu.
"Mungkin tidak ada money interestnya atau mungkin karena ini perjuangan kelas ya, perjuangan PRT itu kan perjuangan kelas," ucapnya.
Selain itu, menurutnya, dengan disahkannya RUU tersebut ada kekhawatiran penyalahgunaan aturan untuk mengkriminalisasi. Padahal dalam RUU PPRT untuk memberikan keadilan antara majikan dan PRT.
Massa yang mengatasnamakan sebagai Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi kantor Kedutaan Besar Malaysia, di Jakarta Selatan, pada Senin (27/6/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Padahal kan RUU PPRT itu untuk mengatur hubungan antara majikan dan PRT tentu untuk kebaikan keduanya bukan untuk mengkriminalisasi tetapi untuk bagaimana memastikan PRT dan majikan mendapatkan perlakuan yang adil dan layak," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Kini aksi demonstrasi itu telah bubar sekitar pukul 11.40 WIB. Sementara arus lalu lintas di sekitar lokasi terpantau ramai lancar.
Mahkamah Persekutuan Malaysia sebelumnya pada Kamis (23/6) mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao, asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.