Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Polisi Setop Penyidikan Robertus Robet
7 Maret 2019 16:16 WIB
Diperbarui 20 Maret 2019 20:08 WIB
ADVERTISEMENT
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari aliansi akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), pengamat sipil, dan pengamat hukum, mendesak pihak kepolisian untuk memberhentikan proses hukum yang menjerat Robertus Robet .
ADVERTISEMENT
Dosen UNJ itu sebelumnya ditangkap polisi karena diduga menghina TNI dalam Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019.
"Meminta agar kepolisian segera membebaskan Robertus Robet dan menghentikan proses penyidikan," ucap perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Bivitri Susanti dalam konferensi pers di Kantor YLBHI Jakarta, Kamis (7/3).
Bivitri menjelaskan alasan mengapa Koalisi Masyarakat Sipil meminta proses hukum dihentikan. Sebab, mereka menilai lagu yang dinyanyikan Robet dalam orasinya tak berniat untuk menghina TNI maupun lembaga atau instansi tertentu.
"Dalam Aksi kamisan tersebut, Robertus Robet tidak sedikitpun berniat ingin menghina TNI. Dalam refleksinya, justru Robet mengatakan mencintai TNI dalam artian mendorong TNI yang profesional," tuturnya.
Selain itu, lagu yang dinyanyikan Robet juga bukan ditunjukkan untuk TNI. Namun, sebagai semangat refleksi dan mengingatkan bahaya masuknya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) ke politik praktis. Koalisi ini juga menilai Robet tak bisa disalahkan, karena tak memuat tendensi penghinaan sebagaimana yang dipersoalkan.
ADVERTISEMENT
Di kesempatan yang sama, Ketua Aliansi Dosen UNJ Ubaidilah menyebut Robet sama sekali tidak menghina TNI. Sebab, Robet dinilai sangat paham dengan kemajuan positif TNI sejak reformasi.
"Sebetulnya konteks Robet itu bukan dalam konteks menghina. Robet paham betul bahwa reformasi di militer itu terjadi, hal itu menunjukkan kemajuan yang sehat," ungkap Ubaidilah.
Ia juga menilai aksi dan ucapan Robet tak seharusnya diproses hukum. Pasalnya, kebebasan berpikir dan berekspresi adalah hak dari warga bangsa, dan syarat mutlak bagi negara demokrasi.
"Pikiran-pikiran Robet adalah pikiran demokrasi. Dan pikiran demokrasi adalah pikiran yang memberi kontribusi besar bagi jalannya republik ini," tutupnya.
Dosen UNJ sekaligus aktivis HAM Robertus Robet ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Kamis (7/3) dini hari. Ia diamankan karena diduga menghina TNI saat menyanyikan lagu kritikan terhadap ABRI yang sering dinyanyikan aktivis 1998.
ADVERTISEMENT
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 14 jam, Robet sudah diizinkan pulang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian. Robet juga meminta maaf karena dianggap menyinggung dan menghina lembaga atau institusi.