Koalisi Masyarakat Sipil ke Polda Metro, Minta 16 Mahasiswa Trisakti Dibebaskan

27 Mei 2025 14:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Koalisi Masyarakat Sipil ke Polda Metro, Minta 16 Mahasiswa Trisakti Dibebaskan
Koalisi Masyarakat Sipil yang mengatasnamakan dirinya Suara Ibu Indonesia mendatangi Polda Metro Jaya, mendesak polisi membebaskan 16 mahasiswa Trisakti yang ditangkap usai demo di Balai Kota DKI.
kumparanNEWS
Koordinator Suara Ibu Indonesia, Avianti Armand melakukan audiensi ke Polda Metro Jaya terkait penahanan mahasiswa Trisakti pada Selasa (27/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Suara Ibu Indonesia, Avianti Armand melakukan audiensi ke Polda Metro Jaya terkait penahanan mahasiswa Trisakti pada Selasa (27/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Koalisi Masyarakat Sipil yang mengatasnamakan dirinya Suara Ibu Indonesia mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka mendesak polisi membebaskan 16 mahasiswa Trisakti yang jadi tersangka, buntut rusuh saat demo di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/5) lalu.
ADVERTISEMENT
Perwakilan koalisi, Avianti mengatakan, pihaknya membantu memberikan dukungan agar para mahasiswa Trisakti itu dibebaskan. Sementara, untuk advokasi hukum sudah ada tim lainnya.
“Kami menyuarakan keprihatinan sebagai ibu-ibu dari para anak-anak mahasiswa ini. Jadi sudah ada yang menangani hal tersebut, sehingga kami memilih untuk menyuarakan suara hati dari para ibu,” kata Avianti kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/5).
Kendati begitu, Avianti mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan perwakilan orang tua dari para mahasiswa tersebut. Ia menyayangkan pemberian status tersangka.
Koordinator Suara Ibu Indonesia, Avianti Armand melakukan audiensi ke Polda Metro Jaya terkait penahanan mahasiswa Trisakti pada Selasa (27/5/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
“Kami mewakili suara orang tua dan suara ibu-ibu khususnya atas masa depan anak-anak kita yang kami khawatir apabila hal ini dibiarkan terus berlangsung, represi terhadap kebebasan berpendapat, maka mereka akan hidup di dalam ketakutan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Koalisi Masyarakat Sipil menuntut tiga hal kepada Polisi. Pertama yakni membebaskan seluruh mahasiswa Trisakti itu.
“Kedua, menghentikan kekerasan, represi dan intimidasi kepada mereka yang menyampaikan pendapat di muka umum,” ujarnya.
“Ketiga, mengakhiri kriminalisasi terhadap pemuda dan masyarakat yang menyampaikan tuntutan politik dan perbedaan pendapat,” lanjutnya.
Polisi mengamankan sejumlah mahasiswa Trisakti yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI. Mahasiswa menuntut untuk bertemu Kesbangpol Jakarta. Mereka ingin menyampaikan harapan lama mahasiswa dan keluarga korban agar negara mengakui dan bertanggung jawab atas gugurnya mahasiswa saat gerakan reformasi 1998.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Namun, demo tersebut berujung ricuh dan polisi mengamankan sejumlah mahasiswa. Total 93 mahasiswa ditangkap oleh polisi. Selain mengamankan para pendemo, polisi juga menyita 43 kendaraan dari lokasi, terdiri dari roda dua dan roda empat.
ADVERTISEMENT
Dari 93 itu, 16 mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis mulai dari penghasutan hingga melawan petugas.
"Jadi dari 93 yang diamankan, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya pada Jumat (23/5).
Para tersangka berinisial TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, NAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Sementara 1 mahasiwa yang masih buron berinisial MAA.
"Tersangka perannya adalah melakukan penghasutan untuk melawan anggota Polri. Kemudian peran lainnya melakukan tindak pidana pengeroyokan, penghasutan, penganiayaan terhadap 7 anggota Polri," ujar Ade.
Berikut pasalnya:
ADVERTISEMENT