Koalisi Masyarakat Sipil Kecewa Putusan DKPP Terkait Dugaan Kecurangan KPU

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Hadar Nafis Gumay. Foto: Tio Ridwan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hadar Nafis Gumay. Foto: Tio Ridwan/kumparan

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dari NETGRIT, Hadar Nafis Gumay, mengaku kecewa dengan putusan DKPP terkait perkara yang diadukan oleh anggota KPU Kabupaten Sangihe, Jeck Stephen Seba.

Putusan perkara nomor 10-PKE-DKPP/1/2023 itu dibacakan oleh DKPP hari ini, Senin (3/4).

“Kami koalisi masyarakat sipil Kawal Pemilu bersih ini merasa kecewa atas putusan tersebut,” kata Hadar kepada wartawan seusai sidang putusan di kantor DKPP, Senin (3/4).

“Namun demikian, ini adalah salah satu fakta hukum, satu keputusan yang sudah diambil oleh lembaga yang memang sudah diamanatkan untuk melakukan proses pemeriksaan dan memutus dugaan pelanggaran kode etik,” sambungnya.

Hadar menilai, pertimbangan dalam putusan Majelis Sidang DKPP kurang memperdalam substansi gugatan Pengadu dan hanya berfokus pada kode etik penyelenggara pemilu saja. Padahal ada proses tahapan pemilu yang ia nilai tak sesuai aturan.

“Terbukti mereka melakukan kecurangan proses yang tidak sesuai dengan aturan, padahal yang terjadi mengubah data, jadi substansinya data yang TMS (tidak memenuhi syarat) dijadikan MS (memenuhi syarat) itu tidak dijadikan persoalkan,” tutur Hadar.

kumparan post embed

Jack Stephen Seba mengadukan 10 penyelenggara pemilu karena dianggap memanipulasi hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yaitu:

  1. Ketua KPU Sulut, Meidy Yafeth Tinangon

  2. Anggota KPU Sulut, Salman Saelangi

  3. Anggota KPU Sulut, Lanny Anggriany Ointu

  4. Sekretaris KPU Sulut, Lucky Firnandy Majanto

  5. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Sulut, Carles Y. Worotitjan

  6. Ketua KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia

  7. Anggota KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Tomy Mamuaya

  8. Anggota KPU Kab. Kepulaun Sangihe, Iklam Patonaung

  9. Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Masyarakat KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Jelly Kantu

  10. Anggota KPU RI, Idham Kholik

Suasana sidang pembacaan putusan dugaan manipulasi parpol peserta Pemilu di DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Lebih lanjut, atas putusan Majelis Sidang DKPP yang dipimpin oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, itu memutuskan memisah 10 Teradu menjadi tiga klaster.

Adapun para pengadu dibagi ke dalam tiga klaster itu adalah:

  • Klaster pertama adalah Teradu 1, 2, 3, 4, dan 5 adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulut.

  • Klaster kedua adalah Teradu 6, 7, 8, dan 9 yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.

  • Klaster ketiga adalah Teradu 10 adalah anggota KPU RI, Idham Holik.

Suasana sidang pembacaan putusan dugaan manipulasi parpol peserta Pemilu di DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Hadar merasa kasihan kepada Teradu 9, Jelly Kantu yakni sebagai admin Sipol di KPU Sangihe. Majelis DKPP menilai Jelly Kantu tindakannya menyalahi aturan.

“Kami ada rasa kasihan juga karena dia sebetulnya menjalankan perintah, ya kalau kita ikuti, itu perintah dari tingkat provinsi dan dari provinsi yang juga diperintah dari tingkat pusat,” ungkapnya.

“Jadi menurut saya ini adalah pihak yang dikorbankan untuk diberhentikan,” pungkasnya.

Koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih ini terdiri dari Perludem, ICW, NETGRIT, PSHK, Pusako UNAND, THEMIS Indonesia Law Firm, CALS, FIK-Ornop, AMAR Law Firm, dan Kopel.