Koalisi Masyarakat Sipil Minta KUHP Dirombak Total, Bakal Surati DPR Besok

9 Februari 2025 17:50 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil terkait KUHAP di LBH Jakarta, Minggu (9/2/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil terkait KUHAP di LBH Jakarta, Minggu (9/2/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, KontraS, LBH Masyarakat, hingga BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mendesak agar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat dirombak total. KUHAP dinilai tak layak lagi untuk dipertahankan.
ADVERTISEMENT
DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sebagai Program Legislasi Nasional atau Prolegnas tahun 2025.
"Diganti, diganti total," kata Anggota LBH Masyarakat, Maruf Bajammal, di Kantor LBH Jakarta pada Minggu (9/2).
Maruf menyebut, KUHAP yang merupakan produk Orde Baru pada tahun 1981 harus dirombak dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Belakangan ini, lanjut dia, begitu banyak korban dari kelompok rentan yang kesulitan mendapatkan keadilan akibat KUHAP.
"Tujuan utama yang ingin kami ajukan adalah memperkuat due process of law, yang kemudian menjamin perlindungan terkait dengan hak asasi manusia kita semua, setiap warga masyarakat, setiap rakyat Indonesia," ucap dia.
Warga binaan perempuan membaca buku dirosa di Rutan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Arnas Padda/Antara Foto
Di lokasi yang sama, Anggota LBH Jakarta, Belly Stanio, menyebut beberapa contoh kasus yang menjadi bukti ketidakadilan terhadap kelompok rentan. Beberapa waktu lalu, dia mengaku pernah mengunjungi Rutan Khusus Perempuan di Pondok Bambu.
ADVERTISEMENT
Di sana, Belly bertemu seorang ibu yang ditahan terkait dengan kasus pencurian. Ibu itu ditetapkan menjadi tersangka karena dinilai terlibat dengan menyewakan mobilnya kepada komplotan pencuri. Padahal, ibu itu tidak mengetahui mobilnya yang disewakan digunakan untuk mencuri.
"Salah ibu apa? Ibu cuma punya mobil, ibu rentalkan ke orang, ibu gak tau kan mobilnya dipakai untuk mencuri?" kata dia.
Massa aksi mahasiswa tuntut pencabutan KUHP membakar ban dan menampilkan teatrikal di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
Kemudian, contoh kasus lainnya yakni terkait kasus pesta gay yang digelar di sebuah penginapan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Menurut Belly, 56 pria yang diamankan mendapat perlakuan sewenang-wenang oleh anggota kepolisian. Mereka dipaksa untuk melepas pakaiannya usai diamankan.
"Makanya enggak heran kalau ternyata kondisi sosial di masyarakat kita lebih tinggi itu percuma lapor polisi. No viral, no justice," kata dia.
ADVERTISEMENT
Belly menyebut, Koalisi Masyarakat Sipil bakal mengirim surat terbuka untuk Komisi III DPR RI pada Senin (10/2) yang berisi tuntutan agar dilakukan perombakan total atas KUHAP.
"Jadi kita besok akan menyampaikan surat terbuka langsung ke Komisi III DPR," kata dia.
Massa mahasiswa menaburkan bunga di depan foto korban yang meninggal saat demo RKUHP pada tahun 2019 di sejumlah daerah saat unjuk rasa menolak RKUHP di DPR, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil, terdapat total 177 pasal dalam KUHAP tahun 1981 yang tak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Koalisi Masyarakat Sipil pun menyebut 8 poin materi yang perlu diatur dalam pembaruan KUHAP.
Berikut ini poinnya:
ADVERTISEMENT