news-card-video
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Kode Peserta Pesta Gay di Kuningan: Top, Bottom, Vers

2 September 2020 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus pesta gay di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus pesta gay di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya baru saja mengungkap kasus pesta gay yang digelar di apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, 28 Agustus. Dalam pemeriksaan polisi, terungkap bahwa para peserta punya kode khusus sehingga dapat saling mengenali satu sama lain.
ADVERTISEMENT
"Sebutan laki laki top, yang perempuan itu bottom atau bisa dua duanya dibilang vers (versatile). Karena saat masuk ke dalam harus dipisahkan yang top, bottom, dan vers, ini pesta untuk dibuat seperti permainan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (2/9).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Para peserta tersebut juga terkumpul dalam satu komunitas yang bernama Hot Space Indonesia, yang sudah berdiri sejak tahun 2018. Saat acara digelar di Kuningan, para peserta diminta datang dan mengenakan dress code berwarna merah putih.
"Diharuskan tiap peserta menggunakan dress code dengan masker warna merah putih," kata Yusri.
Dress code ini tak lepas dari tema acara yang digelar. Dalam undangan pesta itu bertema 'Kumpul-kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan'.
ADVERTISEMENT
Sementara saat acara berlangsung, para peserta diikat dengan berbagai macam persyaratan. Seperti dilarang membawa narkoba hingga hanya bercelana dalam sepanjang acara.
"Banyak persyaratan termasuk di dalam enggak boleh bawa senjata, narkoba, bawa handuk sendiri, mandi dulu, bayaran ditentukan, dan di dalam enggak boleh pakai pakaian atau pakai celana dalam saja," ucap Yusri.
Pada kasus ini sendiri polisi menahan 9 tersangka sebagai penyelenggara langsung, sedangkan 47 saksi lain tidak ditahan. Mereka dikenai Pasal 296 KUHAP dan atau 33 juncto pasal 7 UU 44 tahun 2008 ancaman 1, 10 tahun sampai 15 tahun.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Saksikan video menarik di bawah ini.