Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kode Uang Suap Rp 240 Juta untuk Anggota DPRD Kalteng: Al-Quran
11 Januari 2019 15:51 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
Penggunaan sandi untuk menyamarkan korupsi kembali muncul. Kali ini, kode itu muncul dalam kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Kalimantan Tengah .
ADVERTISEMENT
Dalam surat dakwaan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP), Edy Saputra Suradja; Manager Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaldy; dan Direktur Operasional Sinar Mas V Wilayah Kalimantan Tengah, Willy Agung Adipradhana, terungkap adanya kata sandi Al-Quran yang merujuk uang suap Rp 240 juta untuk sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng.
Sandi itu diucapkan Willy Agung usai menerima uang dari Edy Saputra. Melalui staff Willy bernama Windy Kurniawan, uang itu rencananya diserahkan Windy kepada Tirra Anastasia Kemur pada pihak anggota Komisi B DPRD Kalteng.
"Pada 26 Oktober 2018 setelah uang sejumlah Rp 240 juta diambil di bagian Treasury oleh Windy Kurniawan, sekira pukul 11.16 WIB, Willy Agung Adipradhana menghubungi Windy Kurniawan dan menyampaikan bahwa Willy telah mendapatkan informasi dari terdakwa (Edy Saputra) bahwa uang sejumlah Rp 240 juta dengan kata sandi Al-Quran telah tersedia dan akan diambil oleh Tirra Anastasia Kemur," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/1).
ADVERTISEMENT
Pemberian uang suap itu bermula dari pertemuan di cafe Excelso antara Willy dan Teguh Dudy selaku perwakilan PT BAP dengan Borak Millton, Punding LH Bangkan, Edy Rosada, Arisavanah, dan Syaruddin Durasyid selaku perwakilan Komisi B DPRD Kalteng .
Dalam pertemuan itu, PT BAP meminta bantuan kepada anggota Komisi B untuk meluruskan pemberitaan terkait pencemaran di Danau Sembuluh, Kalimantan Tengah yang dilakukan PT BAP.
Tak hanya untuk meluruskan pemberitaan, uang suap itu juga ditujukan agar Komisi B DPRD Kalteng tidak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas permasalahan limbah sawit itu.
"Saat pertemuan Willy menyampaikan permintaan terdakwa (Edy Saputra) dan manajemen PT BAP agar Komisi B membantu permasalahan yang dihadapi PT BAP," ujar jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
Setelah didiskusikan, Borak pun memenuhi keinginan PT BAP. Punding Ladewiq selaku Sekretaris Komisi B kemudian meminta Willy untuk menyediakan uang senilai Rp 300 juta kepada para anggota.
Atas permintaan Punding, Borak memutuskan nantinya dari uang itu, 12 anggota Komisi B DPRD Kalteng masing-masing akan mengantongi uang senilai Rp 20 juta. Sehingga total Borak meminta Rp 240 juta.
Willy yang mendengar permintaan tersebut langsung menyampaikannya kepada Edy Saputra untuk kemudian disampaikan dan disetujui langsung oleh Komisaris Utama PT BAP, Jo Daud Dharsono.
"Menanggapi permintaan tersebut Jo Daud Dharsono menyampaikan menyetujui pemberian uang kepada pihak Komisi B DPRD Kalimantan Tengah," ucap jaksa.
Usai disetujui, Teguh Dudy menghubungi Borak Milton. Melalui sambungan telepon, Teguh meminta bukti tertulis kepada Borak bahwa seluruh urusan terkait PT BAP akan diselesaikan secepat mungkin.
ADVERTISEMENT
Borak pun menyampaikan bahwa tak ada bukti semacam itu, hanya saja ia dapat memastikan bahwa tak akan ada penyelenggaraan RDP serta tak memberikan press release (pemberitaan) hasil investigasi ke lapangan terkait pelanggaran yang dilakukan PT BAP.
Setelah merasa permintaannya akan dilakukan, atas perintah Edy Saputra, Feredy selaku CEO PT BAP di Kalimantan Tengah, membuat internal memo sebagai persetujuan pengeluaran uang senilai Rp 240 juta.
Feredy pun kembali memerintahkan Andre Kurniawan selaku Chief Financial Officer (CFO) yang ditindaklanjuti oleh staffnya bernama Tjio Mei Ping. Ia diminta membuat internal memo dengan catatan sebagai biaya perjalanan dinas bagi Teguh Dudy Syamsuri.
Setelah cair, uang tersebut diberikan oleh Windy Kurniawan kepada Tirra Anastasia Kemur yang akan melakukan pertemuan dengan salah satu perwakilan anggota Komisi B.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.