Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Komarudin Watubun Terkejut Hasto Jadi Tersangka KPK H-1 Natal: Rekayasa Politik
24 Desember 2024 16:50 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepala Mahkamah Kehormatan Partai PDIP, Komarudin Watubun, buka suara terkait Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Hasto jadi tersangka atas kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Komarudin mengaku terkejut dengan kabar ini. Terlebih, penetapan tersangka dilakukan H-1 sebelum perayaan Natal pada 25 Desember.
"Saya terkejut mendengar kabar tersebut, apalagi besok adalah hari di mana Hasto merayakan hari Natal yang harusnya suasana Natal membawa kedamaian bagi pada pengikutnya," kata Komar kepada wartawan, Selasa (24/12).
"Termasuk Hasto juga harus merasakan kedamaian Natal itu. Namun sangat disayangkan bahwa hal tersebut tidak terjadi pada Hasto," tambah dia.
Anggota Komisi II DPR ini menegaskan, penetapan tersangka terhadap Hasto merupakan rekayasa politik. Ia meminta seluruh kader PDIP jangan gentar.
"Dan kita bisa lihat dengan kasat mata ini adalah proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik. Oleh karena itu kepada seluruh kader dan simpatisan dari sabang sampai Merauke dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote jangan pernah gentar," kata Komar.
ADVERTISEMENT
"Satukan barisan di bawah komando ketua umum Megawati Soekarnoputri! Ingat tema perjuangan kita, satyam eva jayate," tutup dia.
Ekspose perkara penetapan tersangka Hasto oleh KPK dilakukan pada Jumat (20/12) sore, setelah serah terima jabatan pimpinan baru.
Adapun Surat Perintah Penyidikan terhadap Hasto ini bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024. Kasus ini terkait suap Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto dijerat tersangka berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.