Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kominfo: Data NIK Sertifikat Vaksin Jokowi Bukan dari PeduliLindungi, tapi KPU
3 September 2021 19:42 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Sertifikat vaksinasi COVID-19 milik Presiden Jokowi beredar di media sosial. Tersebarnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang ditemukan di internet disebut jadi penyebab sertifikat tersebut bisa dengan mudah diakses publik.
ADVERTISEMENT
Selain nama lengkap dan juga NIK, dibutuhkan data lainnya seperti tanggal vaksinasi dan juga jenis vaksin yang digunakan. Jika semua data tersebut diketahui, maka siapa saja bisa mengakses sertifikat vaksinasi milik orang lain, termasuk Jokowi.
Terkait kejadian tersebut, Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, menyampaikan bahwa informasi NIK milik Jokowi sebelumnya bukan tersebar melalui platform PeduliLindungi, melainkan dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi COVID-19 Bapak Presiden Joko Widodo yang digunakan untuk mengakses Sertifikat Vaksinasi COVID-19 tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi. Informasi NIK Bapak Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum," ungkap Dedy.
Dedy mengatakan hal itu dalam siaran pers bersama Kementerian Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang diterima kumparan pada Jumat (3/9).
Sementara untuk informasi seperti tanggal vaksinasi yang dibutuhkan untuk mengakses sertifikat tersebut bisa didapatkan melalui pemberitaan di media massa.
ADVERTISEMENT
"Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa," jelasnya.
Soal NIK, memang bisa ditemukan di situs KPU. KPU menampung identitas orang-orang yang berlaga dalam pemilu, tingkat nasional maupun daerah. Kelengkapan identitas itu sebagai syarat pendaftaran sebagai peserta pemilu.
Atas munculnya NIK Jokowi di situs KPU, KPU merespons bahwa pencantuman NIK itu atas persetujuan peserta pilpres.
Terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga turut menyampaikan bahwa kini data sertifikat vaksin milik Jokowi telah ditutup aksesnya di PeduliLindungi. Tak hanya itu, sejumlah pejabat lain yang NIK-nya tersebar juga dilakukan hal yang serupa.
"Memang tidak nyamannya bukan hanya Presiden aja, banyak pejabat yang NIK keluar, sekarang kita tutup data pejabat yang jabatannya sensitif," kata Budi kepada wartawan, Jumat (3/9).
ADVERTISEMENT
Penjelasan Lengkap Pemerintah
Berikut siaran pers bersama Kemenkes, BSSN, dan Kominfo bertajuk "Penjelasan pemerintah sehubungan dengan penyebaran informasi sertifikat vaksinasi COVID-19 Bapak Presiden Joko Widodo" selengkapnya:
Jumat, 3 September 2021
1. Akses pihak-pihak tertentu terhadap Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Bapak Presiden Joko Widodo dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 yang tersedia pada Sistem PeduliLindungi.
2. Fungsi pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 di sistem PeduliLindungi yang sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan nomor handphone untuk pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 kini hanya menggunakan 5 parameter (nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin) untuk mempermudah masyarakat mengakses Sertifikat Vaksinasi COVID-19 setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat.
3. Informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi COVID-19 Bapak Presiden Joko Widodo yang digunakan untuk mengakses Sertifikat Vaksinasi COVID-19 tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi. Informasi NIK Bapak Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum. Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa.
ADVERTISEMENT
4. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, BSSN, dan Kementerian Kominfo melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsi yang diampu, sebagai berikut:
a. Kementerian Kesehatan, sebagai Wali Data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem Pedulilindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) sesuai dengan peraturan perundangan sebagaimana diatur oleh PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.
b. BSSN sebagai Lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggungjawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN.
ADVERTISEMENT
c. Kementerian Kominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem Pedulilindungi sesuai PP PSTE, PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
5. Untuk meningkatkan keamanan Sistem Pedulilindungi, Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, telah melakukan migrasi Sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB. Migrasi tersebut meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan juga database aplikasi Pedulilindungi. Migrasi turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare.
6. Pemerintah terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan Sistem Elektronik dan Data Pribadi yang dikelolanya, baik dalam hal teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia.
ADVERTISEMENT
7. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo telah melakukan penanganan dugaan kebocoran data terhadap 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejak tahun 2019 sampai 31 Agustus 2021. Dari jumlah tersebut, 31 kasus telah selesai dilakukan investigasi dengan perincian sebagai berikut: 4 PSE telah dikenai sanksi teguran tertulis, 18 PSE diberikan rekomendasi teknis peningkatan tata kelola data dan Sistem Elektronik, sedangkan 9 PSE lainnya sedang dalam proses pemberian keputusan akhir terkait sanksi.
8. Upaya pengawasan kepatuhan terhadap pengelola sistem PeduliLindungi, pihak yang mengelola data, serta para pengguna, akan terus dilakukan oleh Kementerian Kominfo dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan, BSSN, serta pihak terkait lainnya.
9. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait sistem PeduliLindungi. Pemerintah mengimbau agar masyarakat dapat mengunduh dan tetap memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi yang saat ini fiturnya terus dikembangkan untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam masa adaptasi pengendalian pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT