Kominfo Klaim Sudah Blokir Mango, tapi Konten Live Sex Masih Jalan Terus

21 September 2021 9:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 28 Oktober 2021 18:28 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan selebgram Kuda Poni di Polresta Denpasar.  Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan selebgram Kuda Poni di Polresta Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Kominfo mengklaim telah memblokir aplikasi Mango yang digunakan selebgram RR alias Kuda Poni untuk live sex. RR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyiarkan konten pornografi melalui aplikasi Mango dan Bigo.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan pemblokiran itu sudah dilakukan sejak Februari 2021 lalu karena aplikasi tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.
"Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap platform Mango sejak Februari 2021 karena melanggar kewajiban untuk memastikan sistem elektronik yang dikelola tidak memuat informasi dan/atau dokumen elektronik yang melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Dedy kepada kumparan, Selasa (21/9).
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi. Foto: Dok. Kementerian Kominfo
Sementara itu, untuk aplikasi Bigo, tambah Dedy, Kementerian Kominfo masih berkoordinasi dengan pengelola yang ada di Indonesia untuk meminta keterangan terkait konten berbau pornografi.
"Sedangkan untuk platform Bigo, saat ini Kementerian Kominfo sedang berkomunikasi dengan Kantor Perwakilan Pengelola Platform Bigo di Indonesia untuk meminta klarifikasi terkait kejadian ini," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan pengelola aplikasi wajib memastikan sistem elektronik yang dikelola tidak memuat informasi yang dilarang oleh Undang-undang. Salah satu informasi yang melanggar aturan adalah konten yang mengandung unsur pornografi.
"Pelanggaran kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pemutusan akses terhadap platform tersebut," tegasnya.
Aplikasi streaming video Bigo Live. Foto: Jofie Yordan/kumparan
Dedy menekankan Kementerian Kominfo akan terus mengawasi pengelola aplikasi dalam melakukan moderasi konten.
Namun saat tim kumparan mencoba membuka aplikasi Mango Senin (20/9) malam, aplikasi tersebut masih bisa diakses tanpa menggunakan VPN. Konten-konten pornografi juga masih banyak terlihat.
Sebelumnya, selebgram RR alias Kuda Poni alias Bintang Live digerebek oleh polisi saat siaran langsung (live) konten seks melalui aplikasi Mango. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.
ADVERTISEMENT
Polisi menggerebek Kuda Poni di sebuah apartemen di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, Bali, pada Jumat (17/9) sekitar pukul 02.00 WITA. Polisi menggerebek apartemen yang ditempati Kuda Poni atas laporan warga setempat.
Ia dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.