Kominfo Take Down 11 TV Streaming dan 83 URL Bermuatan Radikalisme-Terorisme

20 Oktober 2022 16:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Menkominfo Johny G. Plate tentang update pembangunan infrastruktur digital, Selasa (20/9/2022) Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Menkominfo Johny G. Plate tentang update pembangunan infrastruktur digital, Selasa (20/9/2022) Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan komitmen pemerintah menangkal konten radikalisme. Sampai saat ini puluhan situs streaming sudah di-take down (dicabut).
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Plate saat memberikan keterangan pers bersama Kepala Staf Presiden Moeldoko.
“Kominfo telah melakukan tata kelola kata digital melalui penindakan Sampai dengan saat ini terhadap 11 televisi streaming yang bernuansa dan mempunyai konten radikalisme dan terorisme telah di-take down dan 83 URL telah di-take down melalui Surveillance System di Kominfo,” kata Plate di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/10)
Di Kominfo, ada Surveillance System dan cyberground yang bekerja nonstop 24 jam, tidak ada hari libur dan waktu istirahat.
“Untuk mengawasi ruang digital dengan sistem yang ada yang bisa membaca numerical alfabetical, namun di dalam melakukan tindakannya terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum terkait dengan code of conduct berbagai platform digital termasuk global platform digital,” ujar Sekjen NasDem ini.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Plate menyebut pemerintah tetap menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dan hak asasi manusia sesuai amanat UUD 1945.
“Itu tetap dijaga sehingga koordinasi lintas Kementerian lembaga terus kita lakukan dalam mengawal ruang digital,” tandas Plate.