Komisaris Utama hingga Eks Dirut Jadi Tersangka Kasus WanaArtha Life

3 Agustus 2022 14:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Kabag Penum Polri, Kombes Pol  Nurul Azizah di Mabes Polri, Selasa (2/8).  Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Kabag Penum Polri, Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Selasa (2/8). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan manipulasi jabatan WanaArtha Life.
ADVERTISEMENT
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, menjabarkan jabatan dan peran dari ketujuh tersangka tersebut dalam kasus asuransi WanaArtha.
"Terkait perkara PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha penyidik Unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Polri telah menetapkan 7 orang tersangka," ujar Nurul dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8).
WanaArtha Life. Foto: WanaArtha Life
Berikut adalah peran dan jabatan dari ketujuh tersangka kasus asuransi WanaArtha Life;
1. YY selaku Eks Dirut, berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014-2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana;
2. DH selaku Eks Dirkeu, berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014-2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana;
3. YM selaku Manager Produk Wal Invest, keterlibatan yang bersangkutan melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan;
ADVERTISEMENT
4. TK selaku Head Accounting, keterlibatan yang bersangkutan meneruskan perintah dari MA untuk melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan kepada YM dan menyediakan data palsu kepada KAP;
5. MA selaku Pemegang Saham mewakili PT. Facend Consolidated companies dan PKWT ahli investasi, keterlibatan yang bersangkutan menyuruh melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan serta penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT. dan atau premi nasabah;
6. EL selaku Komisaris Utama dan Pemegang Saham mewakili PT Facend Consolidated Companies, keterlibatan yang bersangkutan melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah;
7. RF selaku Head Divisi Marketing dan Eks Wadir Investasi, keterlibatan ikut menikmati penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari adanya tiga laporan yang masuk ke Bareskrim Polri yakni LP B/0476.VIII.2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020, LP B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020, dan LP B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021. Lalu, perkara ini naik ke tahap penyidikan pada 17 Juni 2022.