Komisi A DPRD DKI Bakal Bentuk Pansus Perubahan Nama Jalan

14 Juli 2022 13:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan nama jalan dengan nama-nama tokoh Betawi dan tokoh Jakarta di Gedung Serbaguna Perkampungan Budaya Betawi, Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan nama jalan dengan nama-nama tokoh Betawi dan tokoh Jakarta di Gedung Serbaguna Perkampungan Budaya Betawi, Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Mujiyono berencana untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami masalah yang ditimbulkan usai Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengubah 22 nama jalan di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Rencana ini timbul usai Mujiyono mendengar langsung keluhan warga yang tinggal di jalan yang terdampak merasa kerepotan harus mengubah data identitas.
“Kita akan membentuk Pansus terkait pergantian nama, sesuai usulan dari kawan-kawan. Iya supaya di kemudian hari tidak terjadi kejadian seperti ini lagi, ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya katanya akan ada banyak nama jalan yang akan diganti,” kata Mujiyono dikutip dari dprd.dkijakarta.go.id, Kamis (14/7).
Ketua Komisi A bidang pemerintahan DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, Rabu (16/3). Foto: Haya Syahira/kumparan
Lebih lanjut mengenai pembentukan pansus ini, Anggota DPRD dari Komisi A, Gembong Warsono mengatakan tujuan dibentuknya pansus ini adalah untuk mengetahui alasan konkret mengapa Anies memutuskan untuk mengubah nama jalan.
“Yang paling utama kita ingin tahu apa sih urgensinya melakukan perubahan nama jalan. Katakanlah memberikan penghargaan tokoh Betawi itu misalkan, nama tokoh Betawi A B harus berdasarkan kajian, bukan hanya sekali lagi bukan hanya sekadar kasih mama si ini si itu,” kata Gembong kepada wartawan saat dihubungi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/7).
ADVERTISEMENT
Menurut Gembong, masalah pendataan identitas di Disdukcapil bukanlah masalah utama yang timbul.
“Kita harus cari tau dulu pangkalnya. Dukcapil ini hanya akibat, itu persoalannya. Makanya tidak tuntas persoalan, jadi persoalan ini yang bisa menuntaskan hanya pansus kalo nggak pansus nggak tuntas,” katanya.
Warga mendapat penjelasan dari petugas saat berlangsung layanan jemput bola penyesuaian dokumen kependudukan terdampak perubahan nama jalan di halaman Masjid Guru Amin, SMK Karya Teladan, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Sejauh ini, Disdukcapil DKI Jakarta mencatat ada 2.353 atau 80,89 persen KTP dan 1.309 atau 96,3 persen Kartu Keluarga (KK) milik warga terdampak yang sudah melakukan penyesuaian data identitas
Meski begitu, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin menyampaikan mengatakan perubahan ini masih masih ditolak masyarakat khususnya masyarakat yang tinggal di Tanah Tinggi, Jakarta Pusat dan Bambu Apus, Jakarta Timur.
“Jadi saat ini untuk perubahan nama jalan yang melakukan penolakan berdasarkan data kami di Tanah Tinggi menyisakan 25 KTP dan di Jalan Bambu Apus Raya atau Jalan Mpok Nori itu berdasarkan data kami ini ada 680. Ada 750 KTP, namun yang sudah dibagikan hanya 74, jadi angkanya di 11, 73%,” kata Budi.
ADVERTISEMENT