Komisi D DPRD DKI Usul Pembayaran Sewa Rusunawa Ditunda Hingga 2024

20 Desember 2023 10:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang sekuriti berkomunikasi dengan radio panggilnya di salah satu tower rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (18/7/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Seorang sekuriti berkomunikasi dengan radio panggilnya di salah satu tower rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (18/7/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, mendapat keluhan warga bahwa biaya sewa Rumah Susun Sewa (Rusunawa) mulai ditagih kembali Desember ini. Ia meminta Pemprov DKI menunda penagihan biaya sewa bagi penghuni tersebut hingga tahun depan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, biaya sewa rusunawa diberi keringanan atau gratis di masa eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akibat COVID-19.
"Penundaan biaya sewa ini diperlukan karena kondisi perekonomian warga belum sepenuhnya pulih akibat dari pandemi COVID-19," kata Ida dalam keterangannya, Rabu (20/12).
"Bahkan kita ketahui bersama akhir-akhir ini kasus COVID-19 kembali meningkat," imbuh dia.
Ida mengusulkan, pengenaan sewa Rusunawa dapat dilakukan kembali setelah Pilkada atau setidaknya usai Hari Raya Idul Fitri 2024.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah usai bertemu dengan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Jumat (7/2). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
"Kami ingin para penghuni Rusunawa dapat merayakan Natal dan Lebaran dengan penuh suka cita, belum terbebani pembayaran uang sewa," ujar dia.
Ida mengeklaim telah menyampaikan langsung usulan ini kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Menurut Ida, usul ini sedang dipertimbangkan oleh Heru.
ADVERTISEMENT
"Pak Heru sudah menyampaikan kepada saya bahwa pembayaran sewa Rusunawa baru akan dikenakan kembali Maret 2024 mendatang," pungkas dia.
Sebelumnya, gratis sewa rusunawa tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional COVID-19.
Tarif sewa digratiskan sejak April 2020 di semua rusunawa milik Pemprov DKI.