Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Komisi I DPR Kaji Usulan Bentuk UU Pembatasan Usia Bermain Medsos: Urgent
16 Desember 2024 11:10 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Fikarno Laksono menanggapi usulan pembentukan UU terkait pembatasan usia bermain media sosial. Usulan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
ADVERTISEMENT
Dave mengatakan, seluruh AKD DPR periode 2024-2029 saat ini sedang memasuki masa reses. Meski begitu, ia melihat usulan ini merupakan usulan yang menarik dan akan mereka bahas.
"Karena ini kan memang menjadi sebuah kebutuhan yang menjadi urgent, melihat tren kondisi hari ini," kata Dave kepada wartawan, Senin (16/12).
Politikus Golkar ini mengatakan, setelah masa reses, usulan RUU pembatasan usia bermain medsos akan dikaji oleh Komisi I. DPR akan kembali memulai masa sidang pada 20 Januari 2025.
"Nanti pada masa sidang yang baru bisa kita bahas," kata Dave.
Sebelumnya, Sahroni mengusulkan agar UU ini segera dibuat untuk mengantisipasi bahaya yang ditimbulkan bagi anak-anak yang bermain media sosial.
"UU Pembatasan Usia saya minta sama Bapak Presiden. UU Pembatasan Usia untuk media sosial. Kalau enggak, bahaya ke depan," ujar Sahroni saat dihubungi, Sabtu (14/12).
ADVERTISEMENT
Sahroni menilai, saat ini banyak ditemukan anak di bawah umur yang bermain media sosial. Kemudahan aksesnya, lanjut dia, dianggap bisa berpotensi merusak.
Bendahara Umum NasDem tersebut mengungkapkan batas usia minimal untuk bisa menggunakan media sosial adalah 16 tahun. "Minimal 16 tahun batasnya," kata Sahroni.
Sejumlah Negara Batasi Medsos
Sejumlah negara, lewat berbagai model, telah membatasi penggunaan medsos bagi anak-anak. Misalnya, pengguna medsos harus dapat izin orang tua hingga anak-anak hanya bisa memakai medsos cukup 40 menit per hari.
Terbaru, Australia mengesahkan UU yang melarang anak di bawah 16 tahun main medsos. UU ini berlaku 12 bulan setelah disahkan pada November 2024.
Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan undang-undang tersebut diperlukan untuk melindungi kaum muda dari "bahaya" media sosial. Perlindungan terhadap anak-anak ini telah disuarakan oleh banyak kelompok orang tua.
ADVERTISEMENT
Perusahaan teknologi yang tak patuh pada UU itu dapat didenda hingga A$50 juta atau sekitar Rp 510 miliar.