Komisi I DPR Rapat dengan Direksi TVRI, Bahas Pencopotan Helmy Yahya

Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dewan Direksi TVRI membahas pemecatan Helmy Yahya sebagai dirut, Senin (27/1).
Dalam rapat itu, Plh Dirut TVRI, Supriyono, turut hadir bersama jajaran dewan direksi lain. Yakni, Direktur Program dan Berita TVRI, Apni Jaya Putra; Direktur Umum, Tumpak Pasaribu; Direktur Keuangan, Isnan Rahmanto; dan Direktur Pengembangan dan Usaha, Rini Padmirehatta.
Rapat yang digelar di ruang rapat Komisi I DPR, Senayan ini dimulai sekitar pukul 14.45 WIB. Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Abdul Kharis Almasyahri.
Abdul mengatakan, rapat bersama Dewan Direksi TVRI untuk mendapatkan informasi berimbang terkait keputusan Dewas TVRI mencopot Helmy Yahya. Ia berharap dewan direksi dapat menjelaskan sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan pemecatan tersebut.
"Rapat dengar pendapat dewan direksi sebagai upaya untuk mendapatkan informasi yang berimbang dan komprehensif. Untuk itu, pada hari ini Komisi I DPR RI ingin mendapatkan penjelasan Dewan Direksi TVRI mengenai masalah Direktur Utama LPP TVRI," kata Abdul di lokasi.
Apalagi, kata dia, Komisi I telah menerima surat dari Dewas TVRI tentang keputusan pemberhentian Helmy Yahya.
"Komisi I telah menerima surat dewas TVRI yaitu surat tanggal 17 Januari perihal penyampaian putusan TVRI tentang pemberhentian Helmi Yahya sebagai dirut TVRI 2019-2022," ucap Abdul.
Hingga berita ini diturunkan, rapat dengar pendapat masih berlangsung dan terbuka untuk umum.
Dewas TVRI menganggap Helmy Yahya dicopot sebagai Dirut TVRI karena sejumlah hal. Salah satunya, adalah terkait penayangan Liga Inggris yang membuat tagihan yang harus dibayar TVRI membengkak.
