Komisi I: Masa Pensiun TNI 60 Tahun Tepat, tapi Akan Ada Perlambatan Regenerasi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota MPR RI Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota MPR RI Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Masa pensiun TNI digugat oleh lima orang dari latar belakang berbeda ke Mahkamah Konstitusi. Para penggugat menilai batasan pensiun yang dimuat dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI perlu direvisi dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha, menilai gugatan ke MK adalah hak setiap orang. Menurutnya, pengubahan masa pensiun menjadi 60 tahun tepat.

"Konstitusi negara menjamin setiap warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum. Enggak ada yang salah jika TNI atau anggota TNI menggugat aturan tentang batas masa pensiun," kata Syaifullah saat dihubungi, Kamis (10/2).

"Itu hak mereka. Positifnya jika mereka pensiun di usia 60 tahun sangat tepat dengan berakhirnya masa usia produktif," imbuh dia.

kumparan post embed

Menurut Syaifullah, pengubahan masa pensiun ini juga akan meningkatkan kualitas perwira tinggi TNI. Mengingat artinya, masa kiprah perwira tinggi TNI akan bertambah dua tahun.

"Saya setuju usia pensiun TNI menjadi 60 tahun, sebab berdampak kepada kepribadian perwira tinggi TNI menjadi lebih mapan," ujarnya.

Kendati di sisi lain, Syaifullah mengingatkan tentu ada konsekuensi dari perubahan tersebut. Salah satunya adalah regenerasi yang akan semakin lambat di TNI.

"Negatifnya akan terjadi perlambatan regenerasi di tubuh TNI. Sebab antrean menjadi pimpinan dan perwira tinggi cukup panjang," tandasnya.

Ilustrasi TNI AU. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Gugatan terkait masa pensiun TNI dilayangkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang. Salah satunya Euis Kurniasih, yang merupakan pensiunan anggota TNI.

Gugatan Euis dkk teregistrasi atas permohonan nomor 62/PUU/-XIX/2021. Dalam pokok permohonannya, Euis dkk menguji UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Tepatnya pasal 53 dan 71 huruf a, yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Berikut bunyi Pasal 53:

Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Berikut bunyi Pasal 71:

Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 53, diatur sebagai berikut:

a. Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI.

Euis dkk memohon usia pensiun tersebut disamakan dengan usia pensiun anggota Polri mengingat tugas dan fungsi TNI dan Polri tak beda jauh. Usia pensiun Polri seragam yakni 58 tahun, serta 60 tahun bagi yang memiliki keterampilan khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.