news-card-video
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Komisi I: Panglima & KSAL Pensiun Tahun Ini, Pembahasan RUU TNI Tunggu Paripurna

11 Februari 2025 13:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komisi I merespons terkait Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAL Laksamana Muhammad Ali yang akan memasuki usia pensiun. Mereka akan pensiun pada tahun ini.
ADVERTISEMENT
Muhammad Ali akan memasuki masa pensiun pada April 2025. Ia merupakan lulusan AAL 1989.
Sementara Agus Subiyanto memasuki masa pensiun Agustus 2025. Ia merupakan lulusan Akmil 1991.
Berdasarkan UU TNI yang berlaku saat ini, usia pensiun perwira adalah 58 tahun.
Meski begitu, beberapa pihak khawatir DPR bisa saja merevisi UU TNI. Masalah RUU TNI sebenarnya masuk Prolegnas 2019-2024. Hanya saja, pembahasannya tertunda dan tidak dilanjutkan.
Salah satu pasal yang akan diubah dalam revisi UU TNI itu yakni batas usia pensiun prajurit TNI akan diperpanjang. Aturan itu tertera dalam Pasal 53 ayat 1.
Berikut bunyinya:
1. Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam Pasal 53 ayat 2, bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional. Bisa diperpanjang hingga 65 tahun.
Berikut bunyinya:
2. Khusus untuk jabatan fungsional, Prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali meninjau langsung pembongkaran pagar laut ilegal di perairan Tangerang, Rabu (22/1/2025). Foto: Dispenal
Sedangkan dalam Pasal 53 ayat 3 dan 4, diatur kekhususan bagi prajurit dengan pangkat jenderal bintang empat. Masa dinas jenderal bintang empat bisa diperpanjang 2 kali berdasarkan keputusan presiden.
Berikut bunyinya:
Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), Prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 (dua) kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden.
Wakil ketua komisi I DPR RI, Dave Laksono menjawab pertanyaan wartawan di gedung Parlemen, Jakarta pada Rabu (22/1). Foto: Abid Raihan/kumparan

Komisi I Pastikan Usia Pensiun Pati TNI Masih 58 Tahun

ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan, batas usia pensiun prajurit TNI yakni 58 tahun untuk perwira. Menurutnya, Panglima TNI dan KSAL tetap akan pensiun tahun ini.
"Sesuai dengan usia yang diatur dalam UU," kata Dave ketika dikonfirmasi, Selasa (11/2).
Sementara terkait revisi UU TNI, Dave mengatakan belum ada keputusan dari Komisi I. Ia menyebut, RUU TNI baru akan dibahas setelah ada keputusan dalam paripurna.
"Pembahasan mengenai revisi UU TNI akan dibahas ketika sudah dijadwalkan sesuai dengan proses dan schedule yang diputuskan dalam paripurna nantinya," kata Dave.