Komisi II DPR: Jakarta Masih Ibu Kota Negara Sampai Keppres Pindah ke IKN Terbit

9 Desember 2024 10:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menjawab pertanyaan wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024). Foto: Alya Zahra/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menjawab pertanyaan wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024). Foto: Alya Zahra/Kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, diminta tanggapan terkait status Jakarta yang sudah resmi berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus (DKJ).
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto telah meneken revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Khusus Daerah Jakarta (UU DKJ). Revisi UU tersebut diberi Nomor 151 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 30 November.
Muncul pertanyaan publik bagaimana status Ibu Kota Negara setelah Prabowo meneken UU DKJ. Apakah masih di Jakarta atau sudah pindah ke IKN, Penajam Paser, Kalimantan Timur.
Sejumlah atlet asal Indonesia peserta Olimpiade Paris 2024 mengikuti pawai di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (15/8/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dede Yusuf menjelaskan, meski sudah ada perubahan nomenklatur menjadi DKJ, Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara.
"Jadi setelah direvisi status Ibukota Negara masih ada di Jakarta sampai ditetapkan Keppres pindah ke IKN," kata Dede Yusuf ketika dikonfirmasi, Senin (9/12).
Politikus Demokrat ini ditanya apakah Komisi II akan mendorong agar pemerintah segera menerbitkan Keppres pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN atau tidak. Dede menuturkan, UU DKJ dibahas oleh Baleg DPR bukan Komisi II.
ADVERTISEMENT
Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terlihat dari Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (13/09/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Namun, ia menyebut, Keppres pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN akan diterbitkan jika pembangunan sarana dan prasarana sudah rampung. Diperkirakan pada 2029.
"Revisi UU DKJ dibuatnya di Baleg. Sementara pembangunan IKN masih akan fokus sarpras yudikatif dan legislatif diperkirakan sampai 2029," ucap Dede.
"Jadi Keppres akan dikeluarkan ketika semua sarana sudah siap," tutup eks Wagub Jawa Barat ini.
Sebelumnya ada 4 Pasal baru yang ditambahkan dalam RUU DKJ yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D. Penambahan itu berkaitan dengan penamaan jabatan yang melekat pada Provinsi DKI Jakarta yang berubah menjadi DKJ.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, menegaskan bahwa status Jakarta masih sebagai ibu kota negara selama belum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres).
ADVERTISEMENT
"Kalau untuk letak posisi ibu kota, ya kan, ibu kota negara sekarang ada di mana, itu posisinya saat ini masih di DKI, di sini DKJ. Tetapi itu karena menunggu Keppres," kata Bob Hasan, Minggu (8/12).
"Kalau letak posisi, ya. Tapi, kalau soal nomenklatur karena UU Tahun 2023 yang kemudian direvisi dalam UU Nomor 2 tahun 2024, itu yang kemarin direvisi itu adalah nomenklatur," jelas Politikus Gerindra itu.