Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Komisi II DPR Raker dengan Mendagri, Kaji Revisi UU Pemilu Pakai Omnibus Law
31 Oktober 2024 12:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan pada Kamis (31/10).
ADVERTISEMENT
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beserta Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Ribka Haluk turut hadir dalam rapat.
Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, sebagai langkah awal, pihaknya akan fokus evaluasi sistem Pemilu Indonesia dengan melakukan revisi terhadap paket politik.
Termasuk mempertimbangkan usulan Omnibus Law, yang di dalamnya termuat Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemilihan Gubernur dan Wali Kota.
“Dalam fungsi legislasi pula, kami akan concern untuk melakukan evaluasi terhadap sistem Pemilu kita dengan melakukan revisi terhadap paket politik. Kita akan berdiskusi apakah akan membuat Omnibus Law atau melanjutkan tradisi yang selama ini sudah berkembang,” kata Rifqinizamy.
Dalam periode saat ini, Komisi II juga akan memberikan perhatian khusus terhadap transfer dana daerah. Mengingat pembangunan daerah di Indonesia masih belum merata.
ADVERTISEMENT
Rifqinizamy mengatakan, sampai saat ini pengawasan terhadap transfer dana daerah masih belum berjalan dengam baik. Nantinya anggaran yang telah diusulkan dapat dialokasikan sesuai target.
“Dalam periode 2024-2029, Komisi II DPR RI akan melakukan concern terhadap transfer dana daerah, fiskal terutama APBN kita selama ini. Dana transfer dalam bentuk DAU, DAK, dan dana bagi hasil akan diberikan oleh APBN ke provinsi kabupaten dan kota. Tapi setelah diberikan tidak diawasi,” kata dia.
“[Oleh karena itu] kita akan mencari formulasi yang tepat sehingga dana transfer dana daerah ini dapat berjalan dengan baik dan efektif dalam anggarannya,” sambungnya.
Selain itu, Komisi II akan meminta kepada Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) untuk melakukan pembangunan daerah di perbatasan Indonesia. Sehingga tercipta kesejahteraan masyarakat dan kekuatan ekonomi lokal.
ADVERTISEMENT
“Terkait BNPP, Komisi II DPR RI meminta agar BNPP melakukan pembangunan daerah di perbatasan Indonesia dimulai dari daerah pinggiran dengan memperat daerah desa dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia sehingga tercipta kesejahteraan masyarakat dan kekuatan ekonomi lokal,” ucap dia.