Komisi II Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran: Akan Kaji secara Komprehensif

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Juru Bicara Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Komisi II DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Komisi II akan mempelajari dan mengkaji putusan tersebut secara komprehensif.

Akan tetapi, Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima salinan resmi putusan MK tersebut. Karena itu, Komisi II belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengenai substansi putusan.

“Yang pertama mungkin tentu kami menghormati, menghargai apa yang sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi. Namun secara resminya kami belum menerima salinan dari keputusan MK,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

“Kami tentu akan mempelajari, mengkaji secara komprehensif yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi. Nah, nanti mungkin berikutnya kami akan sampaikan kepada publik,” lanjutnya.

Politikus Gerindra itu mengatakan kajian tersebut diperlukan sebelum Komisi II menentukan langkah selanjutnya terkait putusan MK. Menurut dia, DPR akan terlebih dahulu memahami secara menyeluruh keputusan yang telah dibacakan MK.

Saat ditanya mengenai kemungkinan putusan tersebut ditindaklanjuti, Bahtra mengatakan DPR tetap akan memperhatikan berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Ya tentu semua aspirasi publik, aspirasi masyarakat, DPR sekarang kan alhamdulillah ya berbeda dengan periode-periode sebelumnya. Kita tahu pimpinan kita semua kemarin juga baru saja menerima aspirasi dari buruh, yang artinya pimpinan DPR selalu responsif terhadap berbagai isu-isu,” ujarnya.

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya tidak dapat diterima. Namun, MK mempelajari seluruh bukti terkait perkara tersebut.

Ekspresi sejumlah pemohon usai mengikuti sidang putusan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/setifiikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani.

MK juga menyatakan dokumen yang ditunjukkan Gibran berupa certificate of attendance bukan bukti kelulusan. Menurut Arsul, dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

“Sertificate of attendance menurut MK itu bukan merupakan bukti kelulusan,” ucap Arsul.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. MK menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.