Komisi II Panggil Kemendagri-KPU, Bahas Perubahan Waktu Pelantikan Kepala Daerah

31 Januari 2025 15:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Youtube/ DKPP RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Youtube/ DKPP RI
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut akan menjadwalkan rapat ulang bersama Kemendagri, KPU, hingga Bawaslu terkait penetapan ulang tanggal pelantikan kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, rapat itu dilakukan lantaran keputusan dissmisal Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan lebih awal.
"Saya kira yang pertama kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar ada kepastian kapan mereka memutuskan perkara-perkara yang bersifat dissmisal atau mereka tolak karena secara formil tidak memenuhi syarat," ujar Rifky saat dikonfimasi, Jumat (31/1).
"Saya mendengar salah satu pernyataan salah satu hakim konstitusi yang menyatakan bahwa putusan dissmisal akan dilakukan pada tanggal 3, 4, dan 5 Februari 2025 yang akan datang," tambahnya.
Suasana RDP Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas dan penetapan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Ulang Pilkada 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Politisi NasDem ini menilai, keputusan dismissal itu dekat dengan tanggal pelantikan yang sudah ditetapkan sebelumnya (mulai 6 Februari), maka pengunduran itu hal yang wajar.
"Karena itu, wajar kalau KPU dan pemerintah ingin melakukan excercisement ulang terhadap pelantikan yang awalnya kita buat tiga gelombang; 6 Februari untuk mereka yang tidak berperkara di MK, kemudian pada akhir Maret 2025 bagi mereka yang sudah diputus dissmisal dan pada tahap berikutnya sesuai dengan keputusan MK," kata dia.
ADVERTISEMENT
Mereka pun akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemendagri, KPU, hingga Bawaslu terkait penentuan ulang jadwal pelantikan pekan depan, tepatnya pada Senin (3/2).
"Nah, yang kedua yang ingin saya sampaikan kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP ke komisi II pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025. Karena keputusan tanggal Februari terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota, yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II," ujarnya.
MK bakal membacakan putusan sela atau putusan dismissal sidang gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 pekan depan. Pembacaan putusan tersebut adalah untuk menandakan sebuah perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian atau dinyatakan tidak dilanjutkan.
“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan kelanjutan dari pada perkara ini apakah itu perkara akan lanjut pada tahap pembuktian ataukah nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” kata Ketua MK, Suhartoyo di panel I MK, Jakarta, Kamis (30/1).
ADVERTISEMENT
Dalam putusan dismissal, perkara akan diputus apakah lanjut ke tahap selanjutnya atau tidak. Tahap selanjutnya adalah pembuktian atau perkara tidak dilanjutkan dan dianggap sudah selesai diputuskan.