news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Komisi II: Pemekaran Papua Jangan Sampai Hanya demi Elite Lokal

12 November 2019 19:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPW NasDem Jabar Saan Mustopa Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPW NasDem Jabar Saan Mustopa Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Belakangan isu pemekaran Papua mencuat. Wakil ketua Komisi II Saan Mustopa mengingatkan pemekaran daerah mesti dipertimbangkan secara matang.
ADVERTISEMENT
"Jangan sampai pertimbangannya hanya untuk akomodasi kepentingan-kepentingan politik elite-elite lokal yang mereka tersisih. Dia menggunakan isu pemekaran daerah hanya untuk menampung kepentingan politik elite-elite lokal semata," kata Saan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11)
"Jadi bukan orientasinya kesejahteraan, bukan orientasinya pembangunan, pemerataan, tapi lebih kepada untuk mengakomodir kepentingan politik para elite lokal," sambungnya.
Politikus NasDem itu mengatakan demi pemerataan mesti dibuat aturan yang selektif mengenai pembuatan daerah otonomi baru (DOB). Soal Papua tengah misalnya, menurut Saan, mesti ada alasan ekonomi, alasan percepatan pembangunan.
"Kan ada alasan apa, selain politis, ada soal alasan ekonomi, pembangunan untuk bisa mempercepat. Dengan begitu luasnya daerahnya juga pegunungan dan sebagainya maka perlu untuk mempercepat itu tadi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Saan mengatakan sikap Komisi II sedang menunggu rekomendasi Kemendagri. Sebab hal itu menjadi domain dari Kemendagri.
"Kalau memang itu mau dilakukan masih terbentur dengan moratorium, mungkin moratorium kita buka tapi sifatnya terbatas untuk daerah selektif," tandasnya.
Sebelumnya, secarik surat kesepahaman tujuh kepala daerah di Papua terkait keinginan pemekaran Papua Tengah beredar. Tujuh kepala daerah tersebut adalah Bupati Mimika, Nabire, Dogiyai, Intan Jaya, dan Puncak. Sedangkan dua lainnya adalah wakil bupati Deiyai dan wakil bupati Paniai.
Surat yang diteken tujuh kepala daerah itu tertanggal 1 November 2019 di Timika. Dalam surat tersebut, mereka sepakat ingin pembentukan Provinsi Papua Tengah. Hingga kini, Pemerintah sudah menyetujui pemekaran pembentukan Papua Selatan.
Suasana RDP Komisi II DPR. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT