Komisi II: Pemerintah, DPR, dan KPU Sepakat Nomor Urut Parpol di 2024 Tak Diubah
·waktu baca 2 menit

Pemerintah, DPR, dan KPU mengadakan konsinyering membahas Perppu Pemilu yang digunakan sebagai payung hukum Pemilu 2024. Salah satu yang dibahas yakni terkait nomor urut partai politik.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan salah satu kesepakatan dari hasil konsinyering yakni nomor urut parpol di pemilu. Setiap parpol akan tetap menggunakan nomor lama pada Pemilu 2019 lalu.
Sedangkan, nomor urut partai yang baru mengikuti Pemilu 2024 akan diundi oleh KPU.
"Nah, alhamdulillah dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan," kata Doli di Gedung DPR, Senayan, Selasa (15/11).
"Tetapi akhirnya kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di pemilu 2019, itu nomor urutnya tetap dan yang lain nanti akan diundi," lanjutnya.
Doli menuturkan, usul DPR yakni nomor urut tak diubah, perubahan jumlah anggota DPR, perubahan dapil, masa jabatan KPU hingga daftar calon tetap (DCT) hanya tinggal proses pendalaman saja.
"Sebetulnya tinggal beberapa pendalaman saja. Misalnya tadi soal akhir masa jabatan, nah kita tinggal pertimbangkan mana yang lebih, karena itu berkaitan dengan soal anggaran," tutur Waketum Golkar ini.
Menurut Doli, pendalaman kemungkinan hanya membutuhkan satu konsinyering lagi bersama pemerintah dan KPU. Dalam konsinyering kedua nanti, juga akan dibahas soal jumlah penduduk dan pemetaan dapilnya.
"Saya kira sekali lagi cukup (konsinyering). Ya sekali lagi lah. Terutama soal pemetaan dapilnya. Itu kan kita harus cek jumlah penduduk, terus kemudian politik kebudayaan, itu juga nanti akan kita bahas," tutupnya.
Sebelumnya, usul nomor urut parpol di 2024 tetap sama seperti 2019 disampaikan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Megawati mengatakan hal itu diperlukan agar tak menyulitkan parpol sebagai peserta pemilu.
“Jadi dari pihak PDI Perjuangan, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, karena ini mengikat dengan masalah perundangan, tapi pengalaman dua kali pemilu, sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomer itu, sebenarnya saya katakan kepada bapak presiden dan ketua KPU dan Bawaslu, bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai," kata Megawati, Jumat (16/9).
"Kan secara teknis, itu kan harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak,” lanjutnya.
