news-card-video
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Komisi II: Pemerintah Pahami Lain, Kami Ingin Pengangkatan CPNS Dipercepat

9 Maret 2025 18:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta Tes CPNS di Surabaya Bawa. Foto: Dok: Kemenkumham Jatim
zoom-in-whitePerbesar
Peserta Tes CPNS di Surabaya Bawa. Foto: Dok: Kemenkumham Jatim
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan lebih rinci isi rapat pengambilan keputusan tentang perubahan jadwal pelantikan Calon Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).
ADVERTISEMENT
Arse menjelaskan, dalam rapat Komisi II berpesan untuk melakukan percepatan pengurusan administrasi calon PNS dengan menetapkan batas akhir pelantikan pada Oktober 2025 dan Maret 2026 untuk PPPK.
“Kita tidak meminta dimulainya pengangkatan tapi sebenarnya semangat kita itu melakukan percepatan, ya penataan dan penyelesaian, dan itu batas akhir itu ya Oktober dan Maret itu batas akhir, tidak boleh lewat itu,” kata Arse saat dihubungi, Minggu (9/2).
Jika melihat, hasil rapat antara Komisi II DPR RI dan MenPAN-RB Rabu pekan lalu, terdapat 5 poin kesepakatan, yaitu:
Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin. Foto: Instagram/@cak_zulfikar
Dalam poin 4 kesepakatan DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN untuk menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026.
ADVERTISEMENT
“Untuk kita begitu sebenarnya. Tapi kelihatannya pemerintah memahami lain,” kata politisi Golkar itu.
Meski begitu, Arse menegaskan bahwa perubahan jadwal ini tidak mengubah status penerimaan calon pegawai.
“Pasti diterimanya (sebagai ASN), tinggal pengangkatannya saja kan,” katanya.
“Nah kita ada perbedaan nih sama pemerintah KemenPAN-RB sama BKN dalam hal itu soal pengangkatan itu. Kalau kita memahaminya pengangkatan itu harus sudah dimulai dan batas akhirnya Oktober-Maret,” jelasnya.
Saat ditanya apakah perbedaan tafsir ini akan berujung pada rapat lanjutan antara Komisi II dan KemenPAN-RB juga BKN terkait jadwal pelantikan, Arse mengatakan pihaknya harus mengkaji terlebih dahulu.
“Nanti kita lihat kita kan perlu rapat lagi ya, rapat internal dulu dengan pimpinan, dengan Kapoksi, dengan semua, kalau dari hasil rapat itu kita harus panggil, ya kita akan panggil,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT