Komisi II Targetkan Pembahasan 3 RUU Pemekaran Papua Selesai 30 Juni 2022
ยทwaktu baca 2 menit

Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 3 RUU Pemekaran Papua ke Komisi II DPR. Komisi II pun telah membentuk Panitia Kerja (Panja) agar DIM dapat dibahas bersama dengan pemerintah.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, secara informal Panja sudah dibentuk dan dapat segera bekerja. Diharapkan Panja dapat membahas DIM yang telah diserahkan pemerintah sebelum tanggal 30 Juni mendatang.
"Senin, Selasa, Rabu kita tuntaskan finalisasi RUU ini. Sehingga Rabu kita bisa putuskan di tingkat I. Kemudian tanggal 30 kalau tidak salah Kamis, kita bisa selesaikan undang-undang. Mudah-mudahan ini bisa lancar," kata Doli usai menerima DIM dari pemerintah, Selasa (21/6).
Sementara dalam pengantar rapat, Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa mengatakan pemekaran ini merupakan tindak lanjut dari Otsus Papua. Tujuannya adalah agar pembangunan di Papua dapat dipercepat dan meningkatkan harkat dan martabat orang asli Papua.
"Adapun tujuan pemekaran daerah di Papua berdasarkan pasal 93 PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua, pemekaran daerah dilakukan untuk mempercepat pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat, dan mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua," kata Saan.
Dengan pemekaran ini juga, diharapkan hubungan daerah dan pemerintah pusat semakin harmonis dalam menjaga keutuhan wilayah NKRI.
"Hal yang terpenting dari pemekaran daerah di Papua merupakan salah satu wujud implementasi dari otonomi daerah, sehingga diharapkan mampu menjalin hubungan antara daerah dengan pemerintah pusat serta dapat memelihara dan menjaga keutuhan wilayah NKRI," pungkasnya.
Berikut cakupan wilayah daerah otonom baru (DOB) Papua:
1. Provinsi Papua Selatan
a. Kabupaten Merauke
b. Kabupaten Boven Digoel
c. Kabupaten Mapi
d. Kabupaten Asmat
2. Provinsi Papua Tengah
a. Kabupaten Nabire
b. Kabupaten Paniai
c. Kabupaten Mimika
d. Kabupaten Puncak Jaya
e. Kabupaten Puncak
f. Kabupaten Dogiai
g. Kabupaten Inta Jaya
h. Kabupaten Deian
3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah
a. Kabupaten Jaya Wijaya
b. Kabupaten Yahukimo
c. Kabupaten Tolikara
d. Kabupaten Mambrano Tengah
e. Kabupaten Yalimo
f. Kabupaten Lani Jaya, dan
g. Kabupaten Enduga
