Komisi III Desak Pelaku Penyekapan-Penyiksaan Wanita di Bandung Segera Ditangkap

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap dan memproses hukum pria berinisial TH (30) yang diduga terlibat dalam kasus penculikan, penyekapan, dan penyiksaan terhadap seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat.
Dia menilai pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis jika seluruh dugaan tindak pidana yang terungkap terbukti dalam proses hukum.
“TH harus dijerat dengan pasal berlapis mulai dari penyekapan, penganiayaan berat, hingga tindak pidana lain yang terbukti dalam proses penyidikan,” kata Abdullah, Senin (22/6).
“Penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal agar memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” lanjutnya.
“Kita harap pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apa yang dilakukan pelaku sangat tidak berprikemanusiaan,” tegas Abdullah.
Dia juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut setelah muncul sejumlah pengakuan dari perempuan lain yang mengaku pernah menjadi korban pelaku.
“Harus ditelusuri berapa banyak korbannya, termasuk bentuk-bentuk kejahatan yang dilakukan pelaku,” ucap Anggota Fraksi PKB tersebut.
Menurut Abdullah, apa yang dialami korban patut diduga diawali dengan praktik coercive control atau kontrol koersif, yakni pola penguasaan terhadap pasangan yang dilakukan secara bertahap hingga korban kehilangan kemandirian dan kebebasannya.
“Berbagai tindak kriminal yang dilakukan pelaku terhadap korban merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM),” ungkapnya.
“Pelaku biasanya memulai dengan mengisolasi korban dari lingkungan sosialnya, mengawasi komunikasi secara berlebihan, melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan fisik, hingga menciptakan ketergantungan ekonomi. Jika gejala-gejala seperti ini mulai muncul, segera cari pertolongan, putus kontak, dan laporkan kepada keluarga maupun aparat penegak hukum,” papar Abdullah.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mendeteksi perubahan perilaku anak yang menjalin hubungan dengan seseorang.
“Apabila orang tua melihat anaknya mulai menjauh dari keluarga, sulit dihubungi, atau menunjukkan perubahan perilaku yang tidak wajar setelah menjalin hubungan dengan seseorang, jangan ragu meminta bantuan,” ujarnya.
Menurut Abdullah, orang tua dapat meminta bantuan profesional seperti psikolog, Komnas Perempuan, maupun Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polri.
“Langkah cepat sangat penting sebelum korban terjebak lebih dalam dalam kontrol koersif dan siklus kekerasan,” terangnya.
Ia menambahkan, semakin lama korban berada dalam hubungan yang tidak sehat, semakin besar kemungkinan korban menganggap kekerasan sebagai sesuatu yang normal.
“Korban sering kali tidak langsung menyadari bahwa dirinya sedang mengalami kekerasan. Karena itu, peran keluarga, masyarakat, dan negara menjadi sangat penting untuk memutus mata rantai kekerasan sejak dini,” urainya.
Abdullah juga mendorong masyarakat dan keluarga yang mencurigai adanya kekerasan terhadap perempuan untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak selalu diawali dengan pemukulan, tetapi sering kali dimulai dari kontrol yang berlebihan, isolasi sosial, dan manipulasi psikologis,” jelasnya.
“Negara tidak boleh kalah oleh manipulasi, intimidasi, dan kelicikan para pelaku kekerasan terhadap perempuan. Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara serius agar tidak ada lagi korban yang kehilangan kebebasan dan masa depannya akibat kekerasan dalam hubungan,” kata dia.
Seperti diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkap dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR yang disebut berlangsung selama tiga tahun. ]Berdasarkan informasi yang beredar, korban berkenalan dengan TH saat menonton konser pada 2023. Setelah itu, YTR tidak kembali ke rumah dan semakin sulit dihubungi keluarganya.
Ketika keluarga berhasil berkomunikasi melalui telepon, korban disebut kerap memberikan respons yang berubah-ubah dan menunjukkan penolakan untuk berhubungan dengan keluarganya. Setelah ditemukan, muncul dugaan bahwa korban disekap dengan berpindah-pindah tempat kos dalam kurun waktu tertentu.
Saat ini, polisi masih memburu TH yang berhasil melarikan diri sebelum penggerebekan dilakukan di lokasi persembunyiannya.
Sementara itu, YTR diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan yang menyebabkan luka serius, mulai dari cedera di kepala, gangguan penglihatan berat, luka akibat benda tajam, bekas luka bakar, hingga kerusakan pada bagian bibir. Korban kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Bahkan, mata kanan korban harus menjalani operasi pengangkatan akibat infeksi berat.
