Komisi III DPR Akan Mulai Bahas Revisi UU Polri Pekan Depan

18 Mei 2024 14:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Polri. Foto: Kevin Herbian/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Polri. Foto: Kevin Herbian/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan mengungkapkan pihaknya akan memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada pekan depan.
ADVERTISEMENT
Salah satu ketentuan yang akan dibahas yakni terkait perubahan batas usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
"Minggu depan baru dilakukan rapat internal komisi. Ini, kan, masih sinkronisasi di Baleg," kata Trimedya saat dihubungi, Sabtu (17/5).
Trimedya mengaku belum mengetahui apakah rapat internal akan langsung membahas perubahan pasal di UU Polri atau baru sekadar pembahasan awal.
"Nah, belum tahu, dong, rapat internal langsung (bahas) pasal seminggu itu apa seperti apa belum tahu," ucap dia.
Namun, ia menjelaskan aturan batas pensiun menjadi 60 tahun berlaku untuk semua pangkat di kepolisian termasuk Kapolri.
Saat disinggung soal peluang Kapolri Jenderal Listyo Sigit diperpanjang jika batas usai pensiun sudah direvisi, Trimedya mengatakan hal itu tergantung dari keputusan Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
"Kalau Kapolri jabatan politik tergantung presiden terpilih nanti. Tergantung Pak Prabowo masih mau memakai ini Kapolri apa tidak," tutup Trimedya.
Listyo Sigit merupakan lulusan Akpol 1991. Saat ini ia berusia 55 tahun.
Apabila mengacu UU Polri saat ini yang mengatur masa pensiun polisi 58 tahun, itu berarti Listyo akan memasuki usia pensiun pada tahun 2027.