Komisi III DPR: Eliezer Divonis 1,5 Tahun karena Ungkap Rahasia Ferdy Sambo

15 Februari 2023 19:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Richard Eliezer tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Richard Eliezer tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Vonis 1,5 tahun bagi Richard Eliezer masih jadi perbincangan hangat publik, salah satunya karena hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai vonis ini tidak mengagetkan karena tanpa pengakuan Richard, rencana Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat belum tentu terungkap.
"Secara teori namanya justice collaborator itu saksi yang bekerja sama. Kalau di luar negeri bahkan ada yang bebas. Kalau dia mengungkap sesuatu yang hampir enggak mungkin terungkap kalau tanpa ada pengakuan dan informasi dari dia," kata Habiburokhman di Gedung DPR Senayan, Rabu (15/2).
"Dan itu kan kita masih dalam proses mengadopsi konsep justice collaborator ini dalam hukum Indonesia. Di KUHP yang baru lumayan jelas tapi di sini di KUHP yang lama kan belum ada, baru UU LPSK," imbuhnya.
Habiburokhman menyoroti keringanan hukum Richard sebagai JC adalah perkembangan baik. Sebab dalam kasus penyebaran informasi berupa ujaran kebencian Roy Suryo, hal serupa tak terjadi.
ADVERTISEMENT
"Kalau kayak kemarin Roy Suryo, kan oleh LPSK dapat JC, tetapi ternyata nggak pararel dengan penegakan hukum. Baik di penyidikan, penuntutan, maupun hukuman itu nggak di pertimbangkan. Padahal LPSK sudah memberikan kalau nggak salah sebagai saksi yang dilindungi. Tetapi ini [di kasus Eliezer] ada perkembangan baru, perkembangan positif dalam hukum pidana kita," tambahnya.
Ke depannya, Habiburokhman berharap tersangka bisa diberikan hukuman ringan apabila memang punya kontribusi untuk mengungkap kasus yang lebih besar. Namun Habiburokhman menyebut soal hadiah keringanan ini ada di tangan majelis hakim sepenuhnya.
"Saya pikir ini bagus juga sebagai praktik baru dalam hukum pidana indonesia. Ke depan ya itu kalau ada orang yang bermasalah dengan hukum, dia punya rahasia besar yang bisa mengungkap satu hal yang tidak mungkin diketahui publik, tapi dia ungkap, nah dia dianggap berjasa makanya mendapatkan reward itu, hukuman yang lebih ringan," kata Habiburokhman.
ADVERTISEMENT
"Kita memandang positif ya bukan sesuai nggaknya, itu kewenangan majelis hakim. Tapi memandang positif diterapkannya konsep justice collaborator dalam perkara ini. Banyak mafia itu, dia bunuh orang juga dan lain sebaginya tetapi karena dia membongkar satu tindak pidana yang lebih sistematis, maka dia dapat reward hukuman yang ringan, bahkan bebas," tandasnya.