Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Komisi III DPR Panggil Lagi Jampidsus dan Pihak Terkait Jiwasraya 26 Februari
13 Februari 2020 16:55 WIB
ADVERTISEMENT
Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR untuk kasus Jiwasraya akan menjadwalkan ulang rapat dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Sebab, rapat yang berlangsung hari ini tidak bisa dilanjutkan lebih lama.
ADVERTISEMENT
Ketua Panja Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, rapat akan diagendakan ulang pada 26 Februari 2020. Tak hanya Jampidsus, pihak lain yang diduga terlibat juga akan dipanggil Komisi III.
"Rapat tadi baru kita menggali di permukaan saja, belum sampai mendetail. Panja berencana untuk mengatur minggu depan memanggil lagi Jampidsus, karena tadi jampidsus baru tiga hari menjabat Pelaksana Harian (Plh)," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senayan, Kamis (13/2).
"Rencana kami memanggil tanggal 26 pihak-pihak terkait yang dicurigai ikut terlibat. Kami akan menggali lebih dalam," sambungnya.
Politikus PDIP itu enggan membeberkan siapa pihak terkait lainnya yang akan dipanggil. Sesuai kesepakatan rapat, kata Herman, tak bisa disampaikan ke publik.
ADVERTISEMENT
"Sementara saya rahasiakan dulu, maaf, untuk kesepakatan tadi. Materi yang di dalam tidak kita buka ke publik dulu, karena penyidikan masih berjalan. Kalian tunggu saja 26 hari selasa jam 3 sore, ada pihak yang kita panggil," ujarnya.
Ketika ditanya apakah juga bakal memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga ikut terlibat, Herman enggan menjawab spesifik.
"Semua kita akan panggil," ucap dia singkat.
Sementara itu, Plh Jampidsus, Ali Mukartono, mengungkapkan rapat yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam itu hanya melaporkan perkembangan kasus Jiwasraya.
"Panja meminta dari Kejaksaan apa yang sudah dilakukan terhadap kasus Jiwasraya ini. Ya, kita laporkan bahwa jumlah saksi sudah diperiksa sekian, ahli yang sudah sekian, penelusuran aset sudah ketemu apa saja, dan penetapan tersangka sudah berapa dan sebagainya. Sebatas itu," jelas Ali.
ADVERTISEMENT
Selain Komisi III, Komisi VI dan Komisi XI DPR juga telah membentuk Panja Jiwasraya . Meski panja sudah terbentuk di 3 komisi, Fraksi Demokrat dan PKS mengusulkan dibentuknya Pansus Angket Jiwasraya. Mereka menilai, untuk kasus sebesar Jiwasraya, tetap dibutuhkan Pansus dan bukan hanya Panja.