Komisi III DPR Rapat Bareng Wamenkum, Bahas RUU Penyesuaian Pidana
·waktu baca 1 menit

Komisi III DPR RI menggelar rapat tertutup bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis (19/11).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan, rapat itu membahas Rancangan UU Penyesuaian Pidana yang akan dimulai pada Senin pekan depan.
“Persiapan rapat hari Senin,” ucap Habiburokhman usai rapat.
“(Senin rapat) RPP, Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” tambahnya.
Eddy menjelaskan, RUU Penyesuaian Pidana tidak akan panjang dalam pembahasannya karena hanya akan berisi tiga bab.
“RUU Penyesuaian Pidana itu adalah perintah dari Pasal 613 KUHP nasional bahwa dalam jangka waktu tiga tahun itu, harus disesuaikan antara undang-undang di luar KUHP termasuk peraturan daerah dengan KUHP nasional. Jadi itu sedikit, hanya tiga bab. 35 Pasal. Itu aja,” ucap Eddy.
“Tiga bab, satu, penyesuaian antara undang-undang di luar KUHP, ini mengenai ketentuan pidana. Dua, penyesuaian Perda dengan KUHP nasional, dan yang ketiga kan di KUHP ada beberapa typo. Nah itu yang kita betulin,” tambahnya.
Menurutnya, RUU Penyesuaian Pidana harus segera diselesaikan sebelum KUHP mulai berlaku 2 Januari 2026.
“Harus selesai, kalau nggak, KUHP baru enggak bisa dilaksanakan,” ucap Eddy.
